Viral Gebrak Meja di Audiensi Tender, PBJ Brebes Klarifikasi dan Siapkan Evaluasi Etika

KAB BREBES (JATENG) SUARAPANCASILA.ID – Sebuah video yang memperlihatkan oknum pejabat Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Brebes menggebrak meja saat audiensi publik dengan Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMP) viral di media sosial sejak pertengahan September. Aksi tersebut terjadi dalam forum klarifikasi proyek “Rehab Puskesmas Bantarkawung” senilai Rp3,28 miliar, dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

Warganet menilai tindakan tersebut arogan dan tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian PBJ Kabupaten Brebes, Ismawan Nur Laksono, memberikan klarifikasi bahwa tindakan timnya bukan bermaksud menunjukkan emosi, melainkan semangat menjelaskan proses tender secara terbuka.

“Tim kami sangat bersemangat agar proses pengadaan bisa dipahami bersama. Kami mohon maaf jika cara penyampaian kami dianggap kurang tepat. Tidak ada niat untuk menunjukkan sikap emosional, apalagi merendahkan,” ujar Ismawan, Selasa (17/9).

Bacaan Lainnya

Ismawan menegaskan bahwa seluruh tahapan tender telah dijalankan sesuai dengan ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas. Terkait permintaan publik untuk membuka dokumen verifikasi, ia menjelaskan bahwa terdapat batasan hukum yang melindungi informasi penyedia, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf b dan d UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Terkait permintaan pembukaan dokumen verifikasi, kami tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap informasi penyedia sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 dan UU KIP. Namun kami terbuka terhadap klarifikasi melalui mekanisme resmi seperti APIP atau Inspektorat. Kritik publik adalah bagian penting dari tata kelola yang sehat,” tambahnya.

Ismawan menyatakan bahwa tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika birokrasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar etika, sanksi akan diberikan sesuai PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS dan PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022.

“Kami akan melakukan evaluasi internal, dan menyampaikan kepada Bupati agar memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk teguran tertulis atau pembinaan etika, sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS dan PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Manajemen Kinerja ASN,” tegasnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan PBJ menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, komunikasi publik yang santun, dan integritas dalam melayani masyarakat.

Ismawan berharap insiden ini menjadi momentum pembenahan komunikasi birokrasi dan penguatan literasi publik terkait pengadaan barang dan jasa. Forum-forum dialog ke depan akan dirancang lebih edukatif dan inklusif, agar semangat transparansi tidak terhambat oleh miskomunikasi.

“Brebes terus berbenah. Etika, transparansi, dan pelayanan publik yang bermartabat adalah komitmen bersama,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *