Wabup Netta Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

BANYUASIN, SUARA PANCASILA.ID – Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka penyampaian nota pengantar/penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Kamis (2/7).

Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin dan dihadiri anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para Kepala OPD atau yang mewakili, serta para para undangan lainnya.

Dalam penyampaian nota pengantar, Wakil Bupati Banyuasin menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Banyuasin kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima pada 9 Juni 2026. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kembali diraih Kabupaten Banyuasin merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD serta dukungan seluruh pihak. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi,” ujar Netta Indian.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati juga menjelaskan secara garis besar mengenai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang meliputi laporan realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, belanja transfer, pembiayaan daerah, hingga laporan arus kas sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat melalui DPRD Kabupaten Banyuasin.

Pada kesempatan yang sama, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai saran, masukan, serta kritik konstruktif disampaikan sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Wakil Bupati Banyuasin menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan. Terkait salah satu perhatian fraksi mengenai penanganan kemacetan di ruas Jalan Lintas Palembang–Betung, Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Forkopimda akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Pusat agar penanganan kemacetan dapat segera direalisasikan demi kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

“Seluruh saran, masukan, dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banyuasin,” tutup Netta Indian.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara optimal melalui kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, akuntabel, dan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuasin.

suarapancasilaid'

Pos terkait