TANAH LAUT, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala menegaskan bahwa Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 bukan sekadar proses penyusunan rancangan peraturan daerah, melainkan bagian dari upaya utuh memastikan daerah mampu memberikan kepastian hukum serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tala H. M. Zazuli dalam sambutannya pada rapat penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tala, Senin (05/10/2026)
Menurut Zazuli, Propemperda harus menjadi instrumen yang terpadu dan terarah bagi pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa keberadaan peraturan daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Penetapan Perubahan Propemperda ini bukan semata tata rancangan perda, namun merupakan proses utuh memastikan daerah mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab keperluan masyarakat,” ujarnya.
Zazuli juga menyoroti pentingnya sinergi antar setiap pemangku kepentingan. Pemkab Tala, menyadari bahwa pembentukan peraturan daerah tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi lintas pihak, termasuk DPRD, perangkat daerah, dan elemen masyarakat.
Ia berharap proses pembahasan dan penetapan Propemperda dapat terus berjalan dengan baik sehingga seluruh kepentingan masyarakat dapat diselesaikan secara bertahap dan menyeluruh.”Propemperda dapat disepakati dan dapat menjadi landasan untuk dapat responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya Perubahan Propemperda Tahun 2026, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang terpadu dan terarah.











