KABUPATEN TANGERANG, SUARAPANCASILA.ID – Warga Kampung Gebang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten diduga alami pencemaran lingkungan pabrik, demikian disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM)-Lembutan, Uding, Selasa (23/1/2024).
Dugaan pencernaan lingkungan hidup itu kian hari semakin dirasakan dampak buruknya oleh warga setempat.
Warga merasakan setiap hari mencium bau busuk menyengat yang diduga bersumber dari kali bau.
Akibatnya ada terdapat warga yang alami sakit sesak napas, ada pula warga yang pekerjaannya sebagai petani alami sakit mata lantaran terkena percikan tanah sawah yang diduga juga terkontaminasi limbah pabrik.
Menyikapi kondisi yang dialami warga Kampung Gebang Desa Sukadamai ini, LPPM – Lembutan melakukan pergerakan berupa berkirim surat ke beberapa instansi guna pengusutan dan penyelesaian permasalahan tersebut
Diketahui surat dengan registrasi Nomor.02/Lap.P/Gbg – Angga/XII/2023, tanggal 15 Desember 2023 itu telah dilayangkan beberapa pihak antara lain ke Pj.Bupati, Ketua DPRD Kabupeten Tangerang, Camat Cikupa, Kepala Desa Sukadamai dan pihak Perusahaan.
Gayung bersambut rupanya, surat dari LPPM- Lembutan mendapat respon dari dari DPRD Kabupaten Tangerang.
Terbukti secara resmi lembaga DPRD Kabupaten Tangerang melakukan undangan Hearing (rapat dengar pendapat) melalui surat undangan No.005/202- DPRD-TNG/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditujukan ke Kadis DLHK, Camat Cikupa, Kades Sukadamai, Pimpinan PT.Tr, dan Ketua LSM (LPPM) Lembutan.
Ringkasnya, pada 17 Januari 2024 lalu rapat hearing pun digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Tercatat perwakilan masyarakat Kampung Gebang Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang di ketuai Feri dan Angga. Turut mendampingi Ketua LPPM- Lembutan, Uding.
Selain itu hadir langsung sekaligus memimpin rapat Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, H Mohammad Ali, SH (politisi Partai Demokrat) dan rekan satu komisinya Deden Umardani (PDI-P). Hadir pula unsur pemerintahan Kecaman Cikupa, perwakilan PT Tr serta undangan lainnya.
Terungkap dalam rapat tersebut bahwa warga Kampung Gebang Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku terkena dampak pencemaran lingkungan hidup berupa udara dan air sepanjang kali “BAU ” (demikian masyarakat Gebang menyebutnya, dan bukan Sungai) yang diduga berasal dari PT. Tr, kondisi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun.
Saat sesi pembukaan rapat secara politis Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, H Mohammad Ali SH menyatakan, “Kami duduk di sini atas pilihan bapak-bapak dan ibu-ibu, dan gedung dewan ini adalah tempat mengadu untuk rakyat, rumah rakyat. Kami Dewan selalu siap menampung aspirasi dan pengaduan dari rakyat,” kata Mohamad Ali.
Ketua LPPM – Lembutan Uding, dalam forum rapat meminta, agar para pihak terutama dari Pemerintah dan DPRD sebagai lembaga Wakil Rakyat juga Instansi terkait lainnya agar memperhatikan dampak lingkungan hidup bagi masyarakat.
Hal itu lanjut Uding, sesuai Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan lainnya, agar masyarakat yang berada di Lingkungan Perusahaan mendapat
Rasa Sehat, Keadilan dan Penegakkan hukum yang sama.
Sebaliknya pihak perusahaan, PT.Tr, yang disampaikan Lulut Prabowo didampingi Slamet mengatakan bahwa, “Perusahaannya taat dan patuh terhadap hukum dan sudah memenuhi standar baku mutu sesuai aturan yang berlaku, tidak mencemari air sungai, (padahal faktanya berbentuk kali kecil kata warga Gebang, memang bukan sungai, red) dan bisa saja pencemaran lingkungan hidup yang dilaporkan masyarakat berupa udara dan air dari perusahaan lain karena di Sukadamai banyak perusahaan,” elaknya.
Perwakilan Masyarakat Kampung Gebang, Angga mengatakan bahwa, “Kami mengalami pencemaran udara yang sangat bau dan mengganggu pernapasan hingga berobat berkali-kali dan kami bawa serta warga yang terkena dampak napasnya sesak ke gedung dewan ini, berikutnya air tanah/sumur di sekitar aliran kali menjadi berbau dan tidak bisa bercocok tanam, ikanpun pada mati bahkan akibat napas sesak ada juga warga di lingkungan sepanjang kali bau alami kematian karena sesak napas. Kami juga hadirkan warga yang rabun penglihatan matanya terluka sebagai petani saat bercocok tanam kena air kali bau di gedung Dewan ini, agar jadi bukti benar-benar terjadi, dan kami sudah sering melaporkan hal ini ke Pemerintah Desa Sukadamai bahkan ke perusahaan tapi tidak ditanggapi,” paparnya Angga panjang lebar sambil mengulang kata-kata dan memelas.
Dalam kesempatan ini Feri juga selaku wakil masyarakat memberikan keterangan yang memperjelas pernyataan Angga tadi, namun saat berbicara Ia disela oleh seseorang yg mengaku Ketua RT dan mengatakan dengan lantang, “bohong” (Ketua RT tersebut datang bersama kades Sukadamai, pihak perusahaan dan yang mewakili Camat Cikupa).
Suasana rapat yang dinamis itu, Ketua LPPM Lembutan, Uding bertindak respek terhadap rekannya dan ambil microfon mengatakan, “Bapak belum diberikan waktu bicara oleh pimpinan sidang,” sanggah Uding tegas, dan sejurus orang yang mengaku Ketua RT tersebut meminta ma’af.
Selanjutnya Pimpinan sidang hearing, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, H Mohammad Ali, SH, menutup sidang dan menyatakan pihaknya segera akan melakukan sidak.
Dari pihak masyarakat, Uding menanggapi upaya dewan Kabupaten Tanggerang akan sidak tentunya langkah yang tepat. Namun masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan berharap sidak dilakukan mensasar tempat yang terkena dampak pencemaran.
“Sidak DPRD Kabupaten Tangerang hendaknya jangan langsung ke perusahaan dalam hal ini PT Tr tapi langsung ke lingkungan masyarakat yang terdampak pencemaran,” pungkas Uding.
Hingga penulisan berita ini, Selasa (23/1/2024) belum ada informasi yang memastikan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak sebagai tindak lanjut dari sidang hearing yang dilakukan 17 Januari 2024 lalu.( *)