Warga Kandawati dan Cipaeh Geruduk Kantor PT RSA, Tuntut Ganti Rugi Sawah Terdampak Galian Tanah

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Warga Desa Kandawati dan Desa Cipaeh, Kecamatan Gunung Kaler, mendatangi kantor PT Raya Sinar Agung (RSA) di Jalan Raya Cibanteng, Minggu (20/4/2026). Kedatangan mereka untuk menuntut ganti rugi atas sawah yang terdampak proyek jalan galian tanah tipe C.

Warga mengeluhkan bahwa lahan pertanian mereka belum mendapatkan kompensasi selama tiga musim tanam dari pihak pengembang.

Salah satu warga Kampung Serdang, Desa Kandawati, Haji Pei, meminta agar pihak pengelola segera memperbaiki kondisi sawah yang rusak akibat proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta pengembang segera memperbaiki sawah yang terkena badan jalan galian tanah tipe C di Desa Kandawati. Selain itu, kami juga meminta pembayaran minimal satu musim dari tiga musim panen yang belum dibayarkan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Sarun, warga Kampung Serdang, Desa Cipaeh. Ia mengaku sawah miliknya terdampak langsung oleh proyek tersebut.

“Biasanya saya menerima kompensasi Rp4.800.000 per musim. Namun, sudah tiga musim saya tidak menerima pembayaran. Minimal dibayar satu musim juga tidak apa-apa, yang penting jalan galian diperbaiki agar sawah bisa digarap kembali,” kata Sarun.

Sementara itu, perwakilan PT Raya Sinar Agung berinisial PD menyatakan pihaknya belum mampu memenuhi tuntutan warga secara penuh.

“Kami tidak sanggup membayar satu musim, apalagi tiga musim. Namun, untuk setengah musim akan kami carikan solusinya,” ujarnya.

Warga berharap pemerintah Desa Kandawati dan pihak Kecamatan Gunung Kaler turut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara warga dan pihak pengembang terkait ganti rugi sawah yang terdampak proyek galian tanah tipe C.

Pos terkait