NASIONAL, SUARAPANCASILA.ID – Menjelang Idulfitri 1447 H yang diprediksi jatuh pada 21-22 Maret mendatang, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menabuh genderang pengawasan distribusi hak pekerja untuk THR. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur hingga bupati/wali kota untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di seluruh penjuru negeri.
Langkah ini diambil sebagai benteng pertahanan bagi para pekerja agar mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak dan tepat waktu.
Pantang Dicicil, Telat Kena Denda
Pesan pemerintah tahun ini sangat lugas: THR wajib dibayar penuh dan dilarang keras untuk dicicil. Yassierli menegaskan bahwa dana tersebut harus sudah masuk ke kantong pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh dan paling lambat H-7,” tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Perusahaan yang mencoba “nakal” dengan menunda pembayaran akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayarkan.
Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
THR bukan hanya milik karyawan lama. Berdasarkan aturan terbaru:
-
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus sudah berhak mendapatkan THR secara proporsional.
-
Berlaku bagi semua status kepegawaian, baik kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT).
Untuk memudahkan pengaduan, Posko Satgas di daerah akan terintegrasi langsung dengan portal poskothr.kemnaker.go.id. Hal ini berkaca pada data Ombudsman yang mencatat ratusan laporan maladministrasi THR dalam tiga tahun terakhir.
Bonus Spesial untuk Driver Ojol dan Kurir
Kabar yang paling dinanti datang bagi para pejuang jalanan. Tahun ini, besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir ekspedisi naik menjadi minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.
Airlangga menyebut kebijakan ini akan menyentuh sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan total kucuran dana mencapai Rp220 miliar. Respon cepat pun mulai terlihat di daerah, salah satunya Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Timur yang langsung mengaktifkan posko pengaduan serentak pada 4 Maret 2026.
Pemerintah berharap, dengan pengawasan ketat dan sanksi yang membayangi, Lebaran tahun ini tidak lagi diwarnai dengan polemik hak pekerja yang tertahan.










