YLKI Lahat Raya Kawal Proses Hukum di Polres Terkait DUMAS Parkir Pasar Baru: Legalitas Pengelola dan Aliran Setoran ke Kas Daerah Harus Jelas

LAHAT- SUARAPANCASILA.ID-Persoalan parkir di kawasan Pasar Baru, khususnya di sepanjang Jalan Mayor Ruslan II, Kabupaten Lahat, menjadi perhatian menyusul pengaduan masyarakat mengenai kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.T Selain persoalan ketertiban jalan, pengaduan tersebut juga menyoroti legalitas pengelolaan parkir serta kejelasan pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat.

Pengaduan yang disampaikan MS kepada Kapolres Lahat c.q. Kasat Reskrim Polres Lahat pada 2 Agustus 2026 itu memuat sejumlah persoalan, mulai dari dugaan penggunaan badan jalan untuk parkir, keberadaan juru parkir yang mengenakan identitas CV. LKL, hingga pertanyaan mengenai dasar kewenangan pengelola dalam melakukan pemungutan di lokasi tersebut.

Dalam dokumen pengaduannya, pelapor turut melampirkan foto kondisi parkir di lapangan serta kartu identitas petugas parkir yang mencantumkan nama perusahaan tersebut. Bukti-bukti itu menjadi bagian dari materi pengaduan yang perlu ditelaah dan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

YLKI : PENGADUAN MASYARAKAT HARUS DITINDAKLANJUTI SECARA TERUKUR

YLKI Lahat Raya menyatakan akan mengawal persoalan tersebut agar penanganannya tidak berhenti pada keluhan mengenai kemacetan, tetapi juga menyentuh aspek legalitas pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan uang parkir.

Bagi YLKI, persoalan ini bukan semata-mata tentang kendaraan yang diparkir di badan jalan. Masyarakat juga berhak memperoleh kejelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola parkir, berdasarkan izin atau penugasan apa pemungutan dilakukan, serta bagaimana uang yang diterima dari pengguna jasa dipertanggungjawabkan.

“Ketika masyarakat membayar parkir, harus ada kejelasan mengenai dasar pemungutannya, siapa yang berwenang menerima uang tersebut, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar, sementara status pengelolaan dan aliran uangnya tidak dapat dijelaskan secara terbuka,” demikian pokok perhatian dalam pengawalan pengaduan tersebut, tegas Sanderson, Kamis (15/10).

YLKI Lahat Raya memandang bahwa penanganan persoalan ini perlu dilakukan secara objektif dengan memeriksa dokumen perizinan, penetapan lokasi parkir, kewenangan pengelola, serta ketentuan pemungutan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

KE MANA UANG PARKIR DISETORKAN?

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kepastian mengenai aliran uang parkir yang dipungut dari masyarakat di lokasi tersebut.

Jika lokasi itu merupakan bagian dari penyelenggaraan parkir yang menjadi objek penerimaan daerah, perlu dipastikan siapa pihak yang ditunjuk secara sah, bagaimana mekanisme pemungutannya, berapa kewajiban setoran yang ditetapkan, serta apakah penerimaan tersebut benar-benar disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila pengelolaannya menggunakan skema kerja sama atau bentuk penugasan tertentu, dokumen yang menjadi dasar kerja sama, pembagian kewajiban, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangannya juga perlu diperiksa.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat ada atau tidaknya kartu identitas juru parkir. Legalitas lokasi, dasar penugasan, bukti pembayaran, catatan penerimaan, dan bukti penyetoran perlu ditelusuri sesuai kewenangan instansi terkait.

YLKI Lahat Raya menekankan pentingnya pemeriksaan tersebut untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah apabila memang terdapat penerimaan yang menurut ketentuan seharusnya masuk ke kas pemerintah daerah.

Namun, dugaan kebocoran pendapatan daerah tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai. Karena itu, keterbukaan dokumen dan penelusuran aliran uang menjadi bagian penting untuk memperoleh kepastian.

PARKIR DI BADAN JALAN JUGA MENYANGKUT KESELAMATAN

Selain aspek penerimaan daerah, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir perlu mendapat perhatian karena berpotensi mengurangi ruang gerak kendaraan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Foto yang dilampirkan dalam pengaduan memperlihatkan deretan sepeda motor di sisi jalan kawasan Jalan Mayor Ruslan II. Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan pengaturan lalu lintas, rambu yang berlaku, penetapan lokasi parkir, serta ketentuan teknis dari instansi yang berwenang.

Penertiban perlu dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi bahwa seluruh aktivitas parkir di lokasi tersebut ilegal. Pemeriksaan harus memastikan apakah lokasi itu memang diperbolehkan untuk parkir, apakah pengelolanya memiliki dasar kewenangan, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penanganan diharapkan tidak hanya menyelesaikan kemacetan sesaat, tetapi juga mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

YLKI MENDORONG KOORDINASI ANTAR INSTANSI

Dalam pengaduannya, MS meminta agar Polres Lahat berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat untuk melakukan penertiban, memeriksa legalitas operasional pengelola, serta menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

YLKI Lahat Raya mendorong agar penanganan persoalan ini melibatkan instansi terkait sesuai kewenangannya. Polres Lahat dapat menindaklanjuti aspek yang masuk dalam kewenangan kepolisian, sedangkan Dinas Perhubungan dan perangkat daerah terkait perlu memberikan penjelasan mengenai status lokasi parkir, dasar pengelolaan, serta mekanisme penerimaan dan penyetoran yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Lahat juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai status lokasi tersebut dan, apabila relevan, data penerimaan serta bukti penyetoran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini penting agar pengawasan tidak berhenti pada penertiban fisik, tetapi juga menjawab pertanyaan mendasar mengenai tata kelola parkir dan akuntabilitas uang yang dipungut dari masyarakat.

PENGAWASAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT

YLKI Lahat Raya menegaskan bahwa pengawalan pengaduan ini ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban penggunaan jalan, dan mendorong tata kelola penerimaan daerah yang transparan.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menghadapi kemacetan setiap hari tanpa kejelasan mengenai pengaturan parkir. Pada saat yang sama, setiap pungutan yang dilakukan harus memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, perkembangan penanganan pengaduan di Polres Lahat perlu diikuti dengan pemeriksaan yang objektif, penjelasan dari instansi terkait, serta tindak lanjut yang sesuai dengan hasil verifikasi.

Bagi YLKI Lahat Raya, ukuran penyelesaian persoalan ini bukan sekadar apakah kendaraan sudah ditertibkan atau juru parkir sudah diperiksa. Hal yang tidak kalah penting adalah adanya kepastian mengenai legalitas pengelolaan, tertibnya pemungutan, dan kejelasan pertanggungjawaban setiap penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah.

Transparansi adalah kunci. Jika pemungutan dilakukan secara sah, dasar dan pertanggungjawabannya harus dapat dijelaskan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai hukum. Dengan begitu, kepentingan pengguna jalan terlindungi dan potensi kebocoran pendapatan daerah dapat dicegah, pungkas Sanderson.

suarapancasilaid'

Pos terkait