BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai menentukan arah pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Lima Panitia Khusus (Pansus) resmi dibentuk melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2026).
Pembentukan Pansus menandai masuknya lima Raperda ke tahap pembahasan substantif. DPRD akan menguji materi, membedah pasal, serta membahasnya bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan pihak terkait.
Kelima Raperda tersebut meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Kepala Desa.
Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menyampaikan, masing-masing Pansus telah ditetapkan lengkap dengan ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Pansus I membahas perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD. Ketua Annafiy Aulia Sahila dari Fraksi Partai Golkar, wakil ketua Miftahul Huda dari Fraksi PKB, dan sekretaris Sujono dari Fraksi Demokrat.
Pansus II membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024–2044. Ketua Sally Atyasasmi dari Fraksi Gerindra, wakil ketua Lasuri dari Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat, dan sekretaris Sutikno dari Fraksi PKB.
Pansus III membahas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang TJSP. Ketua Suprapto dari Fraksi Gerindra, wakil ketua Choirul Anam dari Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat, dan sekretaris Siti Robiah dari Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.
Pansus IV membahas Raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Ketua Ahmad Sofiyuddin dari Fraksi PKB, wakil ketua Wawan Kurnianto dari Fraksi Gerindra, dan sekretaris Anis Musthofa dari Fraksi Partai Golkar.
Pansus V membahas perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Ketua Sudiyono dari Fraksi Gerindra, wakil ketua Sigit Kushariyanto dari Fraksi Partai Golkar, dan sekretaris Doni Bayu Setiawan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kelima Pansus selanjutnya akan membedah substansi masing-masing Raperda bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Pembahasan menjadi ruang DPRD untuk mempertajam rumusan, menguji kepentingan kebijakan, serta memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan daerah.
Dengan terbentuknya lima Pansus, pembahasan lima Raperda kini memasuki tahap penting sebelum berlanjut ke proses pengambilan keputusan DPRD.











