KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCSILA.ID – Bertambahnya satu unit ambulans di Puskesmas Kecamatan Jayanti ternyata memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Bukan soal jumlah armada, melainkan soal fungsi: benarkah ambulans Puskesmas tidak diperuntukkan membawa jenazah?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah Puskesmas Jayanti menerima tambahan satu unit ambulans dari Dinas Kesehatan. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi kesehatan, pemahaman mengenai fungsi ambulans pun menjadi sorotan. Kepala Puskesmas Jayanti akhirnya memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik.
Kapus Jayanti menegaskan bahwa penggunaan ambulans Puskesmas mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) pelayanan ambulans. “Kita masih memakai SOP untuk seluruh Indonesia,” tegasnya, Jumat (25/9/2026).
Dalam penjelasannya, ambulans Puskesmas memiliki fungsi utama sebagai kendaraan rujukan pasien darurat, termasuk membawa pasien dalam kondisi kritis atau gawat darurat dari Puskesmas menuju rumah sakit/RSUD. Ambulans juga digunakan untuk penanganan kegawatdaruratan selama perjalanan serta transportasi medis bagi pasien yang membutuhkan rujukan atau pelayanan lanjutan berdasarkan indikasi medis.
Artinya, menurut penjelasan pihak Puskesmas, ambulans pelayanan medis memiliki fungsi yang berbeda dengan kendaraan khusus pengangkut jenazah. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi petugas dalam menentukan penggunaan armada, termasuk ketika muncul permintaan dari masyarakat di luar fungsi pelayanan medis yang telah ditetapkan.
Kapus Jayanti pun meminta warga yang belum memahami aturan tersebut agar tidak membangun persepsi sendiri dan mempersilakan masyarakat datang langsung untuk mendapatkan penjelasan. “Kalau masyarakat kurang jelas, silakan ketemu saya, akan saya jelaskan daripada jadi polemik. Padahal kan untuk pelayanan masyarakat. Saya suka yang seperti ini daripada bicara sana-sini tapi mereka tidak tahu fungsinya. Apa saya harus buka PPT?” ujarnya.
Pertanyaan publik kini bukan sekadar soal ambulans bisa atau tidak membawa jenazah, tetapi sejauh mana masyarakat memahami batas fungsi armada kesehatan yang dibiayai dan disediakan untuk pelayanan publik. Penjelasan terbuka dari pihak Puskesmas menjadi penting agar keberadaan ambulans baru benar-benar dipahami sesuai fungsi dan ketentuan pelayanan kesehatan.











