APBD-P Lahat Batal, Sanderson: Sekda Harus Berani Mundur, Bukan Sekadar Siap Dicopot!

LAHAT- SUARAPANCASILA.ID-Pengakuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Izromaita, mengenai adanya kelalaian dalam batalnya pembahasan APBD Perubahan 2026 harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban yang jelas. Sanderson Syafe’i, SH, menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan evaluasi internal tanpa kejelasan mengenai tanggung jawab pejabat terkait.

Dalam pemberitaan Sinar Lematang, Senin (12/10/2026), Izromaita yang juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui adanya kelalaian dan menyatakan siap dicopot apabila kepala daerah menilai kinerjanya tidak maksimal. Ia menjelaskan, keterlambatan penginputan data oleh sejumlah OPD menyebabkan sistem penganggaran terkunci otomatis setelah batas waktu berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Sanderson menegaskan bahwa keterlambatan OPD seharusnya menjadi bagian dari evaluasi fungsi koordinasi dan pengawasan TAPD. Publik perlu mengetahui mengapa persoalan tersebut tidak diselesaikan sebelum batas waktu berakhir, terlebih ketika DPRD disebut telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Kalau Sekda mengakui adanya kelalaian dan menyatakan siap dicopot, menurut saya, pertanggungjawaban moral tidak seharusnya berhenti pada kesiapan menerima pencopotan. Mundur secara terhormat patut dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan yang terjadi,” tegas Sanderson, Ketua Plantari, Selasa (13/10).

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Batalnya APBD-P berpotensi memengaruhi sejumlah agenda pembangunan dan menimbulkan ketidakpastian terhadap pembayaran bonus atlet Porprov yang diberitakan mencapai Rp6 miliar.

“Di balik persoalan anggaran, ada kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, dan atlet yang telah berjuang membawa nama Lahat. Mereka membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan setelah persoalan terjadi,” ujarnya.

Sanderson mendesak Bupati Lahat melakukan evaluasi secara terbuka dan menyeluruh terhadap kinerja TAPD serta OPD terkait. Ia juga meminta pemerintah menjelaskan langkah konkret untuk menangani program yang terdampak dan memastikan seluruh penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jabatan adalah amanah yang melekat dengan tanggung jawab. Jika kelalaian telah diakui, publik berhak menuntut pertanggungjawaban yang nyata. Jangan sampai masyarakat yang justru menanggung akibatnya, mundur pilihan terbaik” pungkas Sanderson.

suarapancasilaid'

Pos terkait