ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Kabupaten Asahan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan, Jalan W.R. Supratman Kisaran, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kedatangan massa untuk kedua kalinya ini mempertanyakan penggunaan dana desa untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) perangkat desa yang dilaksanakan di Medan. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak tepat sasaran dan terkesan menghamburkan keuangan desa di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Apa urgensinya Bimtek ini untuk masyarakat desa, sehingga semua desa diarahkan untuk mengikuti Bimtek di Medan? Apakah Kadis dan Kabid PMD ada menerima imbalan dari Event Organizer (EO) selaku penyelenggara Bimtek, makanya merestui pelaksanaannya saat pemerintah melakukan efisiensi anggaran?” tanya Korlap Aksi, Arman Maulana dalam orasinya.
Senada, Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan mendesak Kepala Dinas PMD Asahan Darwin Lubis dan Kepala Bidang PMD Hendi Tambunan untuk bertanggung jawab.
“Kalau Kadis PMD Darwin Lubis dan Kabid PMD Hendi Tambunan tidak bisa bekerja, lebih bagus mengundurkan diri saja. Jangan jadi patung yang tidak bisa bekerja,” teriak Raihan.
Setelah melakukan orasi bergantian, massa diterima oleh Kabid Ekonomi Dinas PMD Asahan, Fahmi. Namun, massa menolak penjelasan tersebut karena Fahmi dinilai tidak dapat memberikan jawaban substansial.
“Saya diperintahkan Kadis PMD untuk menerima aspirasi adik-adik. Kalau adik-adik tidak bisa menerima saya, apa yang harus saya katakan lagi,” jelas Fahmi.
Desak Kejaksaan Usut Gratifikasi

Tak puas, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Di sana, mereka mendesak agar Korps Adhyaksa segera memeriksa Kadis dan Kabid PMD terkait dugaan gratifikasi dari pelaksanaan Bimtek.
“Mungkin ada setoran untuk Kadis dan Kabid dalam pelaksanaan Bimtek pada 177 desa. Sehingga Dinas PMD membiarkan 177 Kepala Desa melakukan Bimtek yang diselenggarakan selama 3 kali berturut-turut di Medan. Kami minta Kejaksaan Asahan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus Bimtek yang diduga ada gratifikasi pada kedua pejabat tersebut,” tegas Raihan.
Massa juga mendesak Kejaksaan mengusut dugaan pelanggaran Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2026, serta dugaan pemaksaan kepada 177 Kepala Desa untuk mengikuti Bimtek yang digelar EO sebanyak tiga kali berturut-turut pada September lalu.
Aksi di Kejaksaan diterima oleh Kasubsi Intelijen Kejaksaan Asahan, Sofia Khairiunisa Damanik, SH. Sofia menjelaskan Kajari, Kasi Pidsus, dan Kasi Intel sedang menghadiri acara Pemkab Asahan.
“Karena pejabat berwenang di Kejaksaan Asahan ini tidak ada. Kalau begitu kami langsung masukan laporan kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas PMD secara resmi. Mohon sampaikan pada Kajari dan Kasi Pidsus agar diatensi laporan kami ini ya Buk,” ujar Raihan.
“Siap, akan kami sampaikan kepada pimpinan laporan adik-adik agar segera diatensi. Maka dari itu, langsung saja adik-adik ke PTSP Kejaksaan untuk memasukkan laporannya,” jawab Sofia.

Setelah memasukkan laporan resmi ke PTSP Kejaksaan, massa bergerak menuju Kantor Bupati Asahan. Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dengan Satpol PP.
Di Kantor Bupati, massa kembali menyuarakan tuntutan pencopotan Kadis dan Kabid PMD, serta mempertanyakan sejumlah program lain seperti Video Profile Desa, Neon Box Visi Misi Bupati, Life Skill Tata Boga, dan Anggaran Pilkades.
“Meminta dan mendesak kejaksaan untuk memeriksa adanya indikasi pemaksaan kepada 177 Kades untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Medan, yang dilakukan EO selama 3 kali berturut-turut dalam bulan September ini,” ujar Raihan.
Tak berselang lama, massa diterima Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP. Rianto berjanji akan memanggil langsung kedua pejabat yang dipersoalkan dan meneruskannya ke Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya akan panggil langsung keduanya. Jika terbukti mereka melakukan pelanggaran, akan saya tindak keduanya. Akan saya teruskan ke Inspektorat untuk memeriksa mereka. Kalau terbukti ada unsur pidananya, silahkan laporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Rianto. (AH)8











