JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID– PT Pertamina telah mengusulkan kepada pemerintah daerah Bali untuk melarang pemilik kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM subsidi.
Adapun saat ini, BBM subsidi tersebut jenisnya yakni Pertalite dan Solar.
Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi menyampaikan hal tersebut.
“Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM subsidi yang digunakan pihak yang tidak berhak,” tuturnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/11/2023).
Untuk mekanismenya, pihaknya mengusulkan nantinya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dan mendatangi SPBU untuk membeli BBM tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi.
Apabila tetap mau mengisi bensin, penunggak pajak tersebut bisa beralih ke antrean BBM nonsubsidi.
Menurut Ahad, akan ada petugas khusus yang melakukan pemantauan secara manual.
Nantinya, petugas tersebut akan mencatat nomor kendaraan dan mengecek ke data sistem pajak daerah.
Selain itu, Ahad juga menyarankan agar dibuat layanan pembayaran pajak di SPBU.
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang ingin tetap mengisi BBM subsidi bisa melunasi pajak kendaraannya terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Ahad mengatakan bahwa pihaknya juga tengah menjajaki hal tersebut dengan Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur.
Untuk wilayah Bali, ia pun berharap bisa dalam waktu dekat karena inisiasi ini tidak bisa datang dari pihaknya saja
Ahad mengaku pihaknya siap untuk berkolaborasi terkait hal tersebut.
Menurutnya, upaya ini untuk kepentingan bersama, termasuk mendongkrak kepatuhan pembayaran pajak daerah dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Ahad menilai bahwa saat masyarakat mampu beralih ke nonsubsidi, maka subsidi akan tetap sasaran dan bukan berarti keuntungan Pertamina bertambah.
“Jadi Pertamina menjalankan amanah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Adapun usulan penunggak pajak diburu sampai ke SPBU ini juga berlaku di sejumlah daerah lainnya.
Di Lampung, surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto menyebut SPBU akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
Bila ada kendaraan yang menunggak pajak, maka akan diumumkan melalui pengeras suara.
Tak hanya itu, ada juga stiker yang akan dipasang untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut menunggak pajak.
Sementara di Jawa Barat, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebut kebijakan larangan mengisi BBM bagi kendaraan penunggak pajak bergulir dalam rapat Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI).
Menurutnya, semua akan dibahas secara komprehensif.
Selain itu, dasar dari wacana ini berasal konsep reward dan punishment sehingga penerapannya harus berimbang