KABUPATEN BOJONEGORO (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bojonegoro menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, sebesar tiga kilogram beras per jiwa.
Ketua Baznas Bojonegoro Wakhid Priyono mengatakan bahwa, dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agama Bojonegoro, MUI, Dinas Perdagangan, dan Baznas di Bojonegoro ditetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar tiga kilogram.
” Merujuk pada keputusan Baznas Pusat dan dalam musyawarah tersebut ditetapkan besaran zakat fitrah tetap seperti tahun kemarin, untuk beras tiga kilogram, setara dengan Rp 45.000 per jiwa, sudah beras premium, dan fidyah Rp. 30 ribu “,katanya Kamis (12/6/2026).
Dia menambahkan pembayaran zakat sangat penting bagi penyempurnaan Islam karena merupakan rukun Islam keempat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, untuk diserahkan kepada golongan yang berhak (mustahik).
Karena zakat fitrah hukumnya wajib dan amal kebaikan tidak akan diterima sebelum membayar zakat, maka hendaknya umat Islam membayar zakat, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD)”, pungkasnya.
Dengan zakat diharapkan mampu mensucikan jiwa dan jadi instrumen keadilan sosial dan ekonomi bagi masyarakat.










