BENGKULU SELATAN, SUARAPANCASILA.ID-Seorang ayah berinisial SS (39) tega memerkosa anak kandung di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Korban disetubuhi selama 3 tahun sejak kelas I SMP.
Perbuatan bejat ini terakhir dilakukan pelaku pada akhir Januari 2024. Lokasi kejadian di rumah pelaku saat ibu korban sedang pergi ke pasar.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Susilo mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti atau menolak ajakan berhubungan suami istri.
Korban bahkan sempat dianiaya saat menolak dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah. Lantaran sudah tak sanggup lagi, korban memberanikan diri bercerita kepada rekannya yang menjadi awal terungkapnya kasus tersebut.
Rekannya lalu menceritakan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. Selanjutnya ibu korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan.
“Dugaan perbuatan asusila ini dialami korban sejak kelas VII hingga kelas IX SMP. Terakhir terduga pelaku berbuat asusila saat istrinya pergi ke pasar akhir Januari 2024. SS diduga memaksa anak kandungnya untuk berhubungan badan, korban tidak berani menolak karena diancam dipukul,” kata Susilo, Kamis (1/2/2024).
Berbekal laporan, pelaku ditangkap tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu tanpa perlawanan. Dia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)