BPJS Kesehatan Sesuaikan Penerbitan Surat Kontrol, Rumah Sakit Diminta Terbitkan pada Hari yang Sama

TEGAL (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – BPJS Kesehatan menyesuaikan mekanisme penerbitan surat kontrol bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Surat kontrol kini ditekankan diterbitkan pada hari yang sama setelah dokter penanggung jawab pasien (DPJP) memberikan keterangan atau meminta pasien menjalani perawatan kembali.

Penyesuaian itu disosialisasikan BPJS Kesehatan Cabang Tegal dalam temu media di Tegal, Senin, 5 Oktober 2026. Materi disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Ario Pambudi Trisnowibowo.

Dalam materi sosialisasi, surat kontrol didefinisikan sebagai permintaan kunjungan kembali bagi peserta untuk mendapatkan perawatan lanjutan dari DPJP penerima rujukan.

Bacaan Lainnya

BPJS Kesehatan menjelaskan penerbitan surat kontrol merupakan salah satu indikator kepatuhan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) terhadap perjanjian kerja sama. Pengukurannya melihat kesesuaian waktu penerbitan surat kontrol dengan kunjungan peserta berikutnya.

Surat kontrol dinilai sesuai apabila tanggal penerbitannya lebih dulu dibandingkan tanggal surat eligibilitas peserta (SEP) untuk kunjungan berikutnya. Dengan mekanisme ini, surat kontrol tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi bagian dari kesinambungan pelayanan pasien.

Untuk surat kontrol rawat jalan, penerbitan dilakukan oleh DPJP di FKRTL penerima rujukan apabila peserta masih membutuhkan perawatan lanjutan. Peserta dapat menjalani kunjungan kontrol paling cepat satu hari setelah pemeriksaan pelayanan.

Surat kontrol rawat jalan berlaku untuk satu kali kunjungan dan tetap memperhatikan masa berlaku rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yakni 90 hari.

Adapun surat kontrol pasca rawat inap diterbitkan oleh DPJP utama yang merawat peserta. Surat ini digunakan ketika pasien masih membutuhkan pelayanan rawat jalan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Surat kontrol pasca rawat inap juga berlaku untuk satu kali kunjungan. Jika pasien masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, surat kontrol dapat diterbitkan kembali dengan tetap mengikuti ketentuan masa berlaku rujukan FKTP.

BPJS Kesehatan menyebut penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan, memperjelas alur penerbitan surat kontrol, meningkatkan kepatuhan FKRTL, memperbaiki pengalaman pasien, sekaligus meningkatkan kualitas data.

Salah satu perubahan yang ditekankan adalah penerbitan surat kontrol pada hari yang sama atau Hari H setelah DPJP memberikan keterangan atau permintaan perawatan kembali kepada peserta.

Data monitoring yang ditampilkan dalam materi sosialisasi menunjukkan masih terdapat penerbitan surat kontrol yang tanggalnya sama dengan tanggal SEP maupun yang terbit setelahnya. Pada Juni 2026, sebanyak 94,90 persen surat kontrol tercatat terbit lebih dulu dibanding SEP, sedangkan 5,10 persen berada pada kategori tanggal terbit yang sama. Pada Juli 2026, proporsi surat kontrol yang terbit lebih dulu mencapai 95,88 persen dan 4,12 persen tercatat sama dengan tanggal SEP.

Karena itu, BPJS Kesehatan mendorong fasilitas kesehatan memperbaiki alur penerbitan dan sistem informasi yang digunakan.

FKRTL diminta menerbitkan surat kontrol melalui VClaim segera setelah peserta memperoleh surat kontrol dari DPJP sesuai indikasi medis. Rumah sakit juga didorong mengembangkan dan mengoptimalkan sistem bridging untuk penerbitan surat kontrol.

Sementara FKTP diharapkan memberikan edukasi kepada peserta mengenai mekanisme rujukan dan surat kontrol. Peserta juga perlu mendapat penjelasan agar melakukan kunjungan kontrol sesuai jadwal yang diberikan dokter.

Penyesuaian tersebut diarahkan agar proses administrasi tidak menghambat kesinambungan pelayanan medis. BPJS Kesehatan menempatkan surat kontrol sebagai bagian dari alur pelayanan yang menghubungkan pemeriksaan, kunjungan lanjutan, dan kebutuhan medis pasien.

suarapancasilaid'

Pos terkait