BANYUASIN, SUARA PANCASILA.ID – Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH.,MH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka pengambilan keputusan. Rapat berlangsung di Gedung Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Jumat (10/7).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Abdul Rais, S.M didampingi Wakil-Wakil Ketua. Rapat diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD dan Pengambilan Keputusan oleh DPRD, Penandatanganan Keputusan antara DPRD dan Bupati Banyuasin serta Penyampaian Penjelasan Jawaban Bupati Banyuasin terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Askolani menyampaikan akhirnya telah kita dengarkan bersama tadi, bahwa hasil pembahasan oleh komisi-komisi DPRD telah disampaikan dalam bentuk laporan hasil pembahasan pada sidang paripurna. Pada kesempatan yang berbahagia ini, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kinerjanya yang tinggi sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu dapat diselesaikan dengan baik.
“Mengenai beberapa catatan dalam konteks perbaikan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang disampaikan oleh komisi-komisi dalam laporannya tadi, akan saya catat sebagai bahan perbaikan serta akan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh. Harapan kita bersama, semoga pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan semakin baik dimasa yang akan datang,” katanya.
Persetujuan tersebut menjadi wujud sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan ini, menjawab penyampaian dari empat komisi DPRD Kabupaten Banyuasin Bupati Askolani menjelaskan mengenai PDAM Tirta Betuah yang pada saat ini menjadi masalah regional paling menonjol, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hanya satu-satunya jalan kita bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyelesaikannya dan alhamdulillah setelah mou perusahaan yang dimaksud telah melaksanakan kegiatan fasilitasi selama 4 bulan ini.
“Pemerintah daerah melalui PDAM PT Tirta Betuah akan melaksanakan lelang terbuka kaitan dengan pelaksanaan fisik PDAM, pembangunan fisik diperkirakan 2028 baru semuanya akan selesai jadi betapa panjangnya proses mekanisme yang harus kita lalui tapi tidak ada pilihan lain bagi kita hanya ini yang bisa kita lakukan,” jelasnya.
Lanjutnya, kaitan dengan jembatan Rantau Bayur kami sudah berupaya dan berusaha untuk menyelesaikan pembangunan jembatan Rantau Bayur dan itu sudah mulai dikerjakan di tahun 2022 lalu melalui dana Provinsi Sumsel, namun dalam perjalanan pertama sudah dikerjakan mau menyelesaikan tahap kedua ternyata bentangan jembatan Rantau Bayur tidak sesuai dengan standar nasional.
“Tentunya kami sangat menyadari bahwa jawaban, tanggapan dan penjelasan yang telah disampaikan tersebut belum sepenuhnya memuaskan fraksi-fraksi dan para anggota dewan yang terhormat. Peran DPRD juga menjadi bukti sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, berorientasi pada hasil pembangunan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Askolani menjelaskan kita juga sudah mendengar dan menyaksikan bersama bahwa berdasarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi, pada prinsipnya telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.











