BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kekecewaan mahasiswa Universitas Peradaban semakin menguat setelah pimpinan kampus tidak hadir dalam audiensi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Dialog tersebut membahas polemik pencatutan istilah “Kabupaten Brebes Selatan” pada banner kegiatan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) 2026, yang dinilai mencederai netralitas akademik dan berpotensi menyeret kampus ke dalam narasi politik lokal.
Sebelumnya, kegiatan pembekalan KKN yang berlangsung pada 8 Januari 2026 menjadi sorotan setelah banner resmi acara mencantumkan istilah “Kabupaten Brebes Selatan”. Padahal, wacana pemekaran wilayah tersebut belum sah secara hukum sebagai daerah otonom baru.

BEM menilai pencantuman istilah itu tidak hanya keliru secara nomenklatur, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. “Tulisan tersebut memiliki unsur politik. Seharusnya universitas bisa menjaga marwahnya agar tidak ditunggangi pihak manapun,” tegas Ketua BEM Universitas Peradaban, Zihan Derismayani, dalam siaran pers 11 Januari 2026.
Dalam upaya mencari klarifikasi, BEM dan DPM mengundang pimpinan universitas serta jajaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) selaku panitia KKN 2026 untuk hadir dalam ruang dialog. Namun, pihak kampus tidak menghadiri forum tersebut.
“Kami kecewa terhadap sikap Rektorat dan Ketua LPPM yang tidak bisa menghadiri audiensi,” ungkap Zihan.
Absennya rektorat dinilai memperuncing kekecewaan mahasiswa. Menurut BEM, ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya komitmen kampus dalam menjaga transparansi dan etika akademik, terutama ketika menyangkut isu yang berpotensi menimbulkan kontroversi publik.
Dalam pernyataannya, BEM menyoroti empat poin utama yang menjadi dasar kritik:
1. Mengenai Nomanklatur, Istilah wilayah administratif harus sesuai nomenklatur resmi negara, kampus tidak boleh menciptakan istilah administratif sendiri dan perguruan tinggi adalah ruang akademik yang harus tunduk pada standar legal-formal. Kampus tidak boleh menjadi ruang narasi politik.
2. Kampus adalah ruang akademik, bukan ruang framing politik atau pembentukan opini teritorial, dengan melihat kronologi tersebut terjadi pada saat pembekalaan KKN bahwa biasanya KKN adalah kegiatan pengabdian masyarakat bukan alat penamaan wilayah baru, kampus seharusnya netral terhadap dinamika politik daerah.
3. Risiko Terhadap Mahasiswa. Mahasiswa bukan aktor politik, tetapi dengan adanya peristiwa tersebut, mahasiswa yang berkuliah di Kampus Peradaban bisa menjadi korban narasi yang tidak tepat.
4. Evaluasi terhadap Etika Akademik & Kredibiltas Kampus. Perguruan Tinggi harus presisi dalam bahasa, istilah dan simbol.
Wacana pemekaran Kabupaten Brebes Selatan sudah lama bergulir di tingkat lokal. Namun hingga kini, proses legalisasi pemekaran belum mencapai tahap final. BEM menilai pencantuman istilah tersebut dalam kegiatan resmi kampus berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, seolah-olah pemekaran sudah sah secara hukum.
Sebelum polemik ini semakin meluas, pihak Universitas Peradaban melalui Ketua Panitia KKN, Muhammad Arifin, telah melayangkan surat resmi permohonan maaf dan klarifikasi kepada Bupati Brebes pada 8 Januari 2026.
Dalam surat bernomor 67/PAN KKN/LPPM.061042/1/2026, kampus mengakui bahwa pencantuman istilah “Kabupaten Brebes Selatan” merupakan kesalahan teknis dalam pengecekan materi publikasi. “Kesalahan ini sama sekali tidak kami maksudkan dan tidak mencerminkan sikap kurang hormat kami kepada Pemerintah Kabupaten Brebes beserta seluruh jajarannya,” tulis Arifin.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa nama kabupaten yang benar adalah Kabupaten Brebes, dan pihak kampus bertanggung jawab penuh atas kekeliruan yang terjadi. Universitas berjanji menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar lebih teliti dan berhati-hati dalam setiap kegiatan ke depan.
Meski pihak kampus sudah melayangkan permohonan maaf, BEM Universitas Peradaban tetap menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap etika akademik dan kredibilitas institusi. Mahasiswa berharap kampus menjaga marwah akademik agar tidak ditunggangi kepentingan politik daerah.
Meski pihak kampus sudah melayangkan permohonan maaf, BEM Universitas Peradaban tetap menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap etika akademik dan kredibilitas institusi. Mahasiswa berharap kampus menjaga marwah akademik agar tidak ditunggangi kepentingan politik daerah.
“Universitas seharusnya menjadi ruang yang steril dari kepentingan politik praktis. Dengan adanya pencatutan istilah tersebut, kampus justru terlihat ikut membentuk opini publik yang belum tentu sesuai dengan realitas hukum,” tegas Zihan.
Melalui sikap resmi ini, BEM Universitas Peradaban berharap pihak kampus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap etika akademik dan kredibilitas institusi. Mahasiswa menekankan pentingnya kampus menjaga marwah akademik agar tidak ditunggangi kepentingan politik daerah.
“Kami menuntut agar kampus lebih berhati-hati dalam penggunaan istilah, simbol, dan bahasa. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban narasi politik yang tidak tepat,” tambah Zihan.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan integritas akademik. Dengan adanya kritik dari BEM dan DPM, publik menunggu langkah evaluasi dari pihak Universitas Peradaban agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.










