KABUPATEN MALANG (JATIM),SUARAPANCASILA,ID-Gagasan pemanfaatan skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendorong pemerataan pembangunan desa di Kabupaten Malang mendapat dukungan dari pemerintah desa.
Kepala Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Bambang Soponyono, menilai BKK dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk membantu desa merealisasikan kebutuhan pembangunan yang belum mampu ditopang secara optimal melalui anggaran desa.
Dukungan tersebut disampaikan Bambang menyusul gagasan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin, yang mendorong Pemerintah Kabupaten Malang mengoptimalkan skema BKK sebagai instrumen untuk memperluas akses pembiayaan pembangunan desa.
“Saya sangat setuju dan sangat mendukung sekali,” kata Bambang, Jumat (02/10/2026)
Menurut Bambang, kebijakan anggaran yang semakin ketat membuat pemerintah desa harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai program pembangunan yang telah dirumuskan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Ia mengatakan, pengurangan anggaran Dana Desa berdampak terhadap kemampuan pemerintah desa dalam merealisasikan seluruh program yang telah menjadi kebutuhan masyarakat.
“Jadi, kemarin dengan berkurangnya anggaran Dana Desa, kami tidak bisa melaksanakan hasil Musrenbangdes yang merupakan kebutuhan skala prioritas bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, kebutuhan pembangunan di tingkat desa tidak hanya berkaitan dengan satu sektor. Namun, infrastruktur jalan menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan dukungan pembiayaan cukup besar.
Terutama bagi desa yang memiliki ruas jalan yang tidak masuk dalam status jalan kabupaten atau jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, pembiayaan perbaikan dan pembangunan jalan dinilai menjadi beban pemerintah desa.
“Utamanya yang ada di desa, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki jalan K1. Sehingga perbaikan jalan itu membutuhkan biaya yang banyak. Karena bukan K1, itu harus ditanggung desa, sedangkan desa tidak punya anggaran,” jelasnya.
Menurut Bambang, kondisi tersebut menunjukkan perlunya skema pembiayaan yang dapat menjembatani kebutuhan pembangunan desa dengan kemampuan fiskal pemerintah desa.
Ia menilai BKK dapat diarahkan untuk membiayai program pembangunan yang telah menjadi prioritas masyarakat dan tidak dapat tertangani melalui sumber anggaran desa yang tersedia.
“Saya kira skema BKK ini sangat tepat sekali untuk desa bisa melaksanakan pembangunan-pembangunan itu,” katanya.
Sementara itu, Sodikul Amin sebelumnya menyampaikan bahwa pemerataan pembangunan desa di Kabupaten Malang masih menghadapi persoalan keterbatasan anggaran.
Politisi Fraksi NasDem yang akrab disapa Abah Amin tersebut mengatakan, sejumlah mekanisme perencanaan pembangunan yang selama ini berjalan, seperti Musrenbang, program teknokratik, maupun pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, memiliki keterbatasan dari sisi kapasitas anggaran.
Akibatnya, menurut dia, tidak seluruh usulan pembangunan dari desa dapat direalisasikan dalam tahun anggaran yang sama.
“Kalau skema BKK, bisa dimungkinkan setiap desa akan bisa mendapatkan tiap tahun anggaran. Meskipun tetap disesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Abah Amin dikutip dari SuaraIndonesia.co.id.
Ia menjelaskan, BKK telah memiliki nomenklatur dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, menurut Sodikul, penerapannya lebih membutuhkan kemauan politik dan kebijakan dari pemerintah daerah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Bambang juga mengaitkan gagasan BKK dengan wacana dukungan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk setiap desa yang sebelumnya pernah disampaikan Bupati Malang dalam konteks janji politik.
Menurutnya, apabila BKK dapat dirancang dan direalisasikan secara tepat, skema tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pembangunan desa.
“Bilamana BKK ini bisa terealisasi, ini juga bisa menjawab yang pernah dilontarkan oleh Pak Bupati sebagai janji-janji politik waktu itu, bahwa desa mau dikasih anggaran per desa Rp1 miliar. Saya kira ini skema yang cukup bagus untuk menjawab itu,” tuturnya.
Meski demikian, besaran serta mekanisme pemberian BKK tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Bambang berharap Pemerintah Kabupaten Malang dapat merespons gagasan tersebut melalui pembahasan yang lebih konkret, sehingga pemerintah desa memperoleh kepastian dalam menyusun program pembangunan.
Ia berharap skema tersebut dapat mulai direalisasikan paling tidak pada 2027.
“Harapan saya ini segera secepatnya bisa direalisasikan, minimal tahun 2027 nanti sudah bisa terlaksana,” pungkas Bambang.
Jika terealisasi, skema BKK akan menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang dapat mempertemukan prioritas pembangunan desa dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah, dengan pelaksanaan tetap bergantung pada kemampuan APBD, regulasi, serta keputusan kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD.











