DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030, Siap Kawal Transparansi Informasi

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – DPR RI secara resmi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk masa jabatan 2026-2030 dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Hal tersebut sebagai langkah memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga efektivitas pengawasan terhadap pelayanan informasi di Indonesia.

Keputusan tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan keberlanjutan peran Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang bertugas mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka.

Bacaan Lainnya

Persetujuan itu diberikan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilaksanakan Komisi I DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi I DPR RI mengenai penetapan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat beserta tiga calon Penggantian Antarwaktu (PAW).

“Perkenankan kami tanyakankan pada sidang dewan terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan 7 calon Anggota KIP periode 2026-2030 dan 3 orang calon pengganti antarwaktu KIP 2026-2030 dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?”

Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan sehingga hasil seleksi resmi disahkan dalam forum tertinggi pengambilan keputusan di DPR RI.Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyampaikan laporan resmi mewakili pimpinan Komisi I mengenai seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan.

Dave menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan baru Komisi Informasi Pusat merupakan bagian dari strategi menjaga kualitas pelayanan informasi publik agar tetap profesional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi yang semakin luas.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah melaksanakan rekrutmen secara terbuka, jujur, dan objektif sesuai Pasal 30 UU KIP.”“Dari proses tersebut, Presiden RI melalui Surat Nomor R-22/Pres/05/2026 mengirimkan 21 nama calon kepada DPR RI untuk dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan,” ujar Dave di hadapan Sidang Paripurna.

Usulan tersebut ditindaklanjuti Komisi I DPR RI setelah menerima surat penugasan dari pimpinan DPR RI tertanggal 19 Mei 2026 untuk melaksanakan proses seleksi terhadap para kandidat.Komisi I kemudian menetapkan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan melalui rapat internal pada 8 Juni 2026 sebelum akhirnya seluruh proses berlangsung pada 24 hingga 25 Juni 2026.

Dari total 21 nama yang diajukan Presiden, dua kandidat yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani mengundurkan diri sebelum tahapan fit and proper test dimulai sehingga jumlah peserta yang mengikuti seleksi menjadi 19 orang.

Selama proses uji kepatutan, seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama untuk mempresentasikan visi, misi, program kerja, serta menjawab berbagai pertanyaan pendalaman dari anggota Komisi I DPR RI secara terbuka.

Hasil seluruh tahapan seleksi kemudian dibahas dalam rapat internal tertutup Komisi I pada 25 Juni 2026 sebelum diputuskan melalui mekanisme musyawarah mufakat.“Melalui musyawarah untuk mufakat, Komisi I DPR RI berhasil menyepakati urutan tujuh Calon Anggota KIP Pusat terpilih serta tiga orang calon untuk Penggantian Antarwaktu (PAW),” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Berdasarkan keputusan tersebut, tujuh komisioner Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 yang ditetapkan secara berurutan adalah:

  1. Handoko Agung Saputro
  2. Hafidhah
  3. Arman Fauzi
  4. Dery Hendryan
  5. Edi Purwanto
  6. Joemarthine Chandra
  7. Rini Purwandari.

Selain menetapkan anggota definitif, Komisi I DPR RI juga menyusun daftar calon Penggantian Antarwaktu yang terdiri atas Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kekosongan jabatan selama masa tugas berlangsung.

Dave menegaskan bahwa anggota Komisi Informasi Pusat yang baru diharapkan mampu menjaga independensi lembaga, memperkuat integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan seluruh kewenangan yang diamanatkan undang-undang.

Seluruh komisioner juga diharapkan bekerja secara penuh waktu dengan fokus menyelesaikan berbagai agenda strategis yang berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Melalui forum Rapat Paripurna hari ini, kami mengharapkan persetujuan bersama atas hasil uji kepatutan dan kelayakan ini, untuk selanjutnya dapat kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia guna mendapatkan penetapan resmi,” pungkas Dave.

suarapancasilaid'

Pos terkait