KAB BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana abadi pendidikan (DAP) merupakan langkah penting menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di Bojonegoro.
Ketua Fraksi PKB DPRD Bojonegoro M. Suparno menekankan pentingnya untuk memastikan pengelolaan dana abadi pendidikan yang transparan dan akuntabel. Kami berharap, adanya pendamping khusus atau tim pengawas terhadap pengelolaan serta penyaluran pemanfaatan DAD sehingga dapat mencegah penyimpangan dan memastikan investasi dana dilakukan secara hati-hati sesuai kebijakan fiskal.
Pernyataan ini disampaikan M. Suparno saat menyampaikan pandangan Fraksi PKB di Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (26/11/2025) malam.
Lanjut Suparno, bahwa pengelolaan dana perlu disusun secara detail agar mampu mengoptimalkan dana, mengurangi resiko kesalahan dan menjamin kebijakan jangka panjang.
” Masyarakat harus dapat memantau hasil investasi dan pemanfaatan dana abadi secara terbuka”,ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Bojonegoro telah memenuhi kriteria pembentukan dana abadi daerah (DAD), mengingat kemampuan fiskal daerah berada pada kategori tinggi serta kewajiban dasar pelayanan publik telah terpenuhi.
Kata Suparno, dana abadi daerah merupakan dana APBD yang bersifat permanen dan tidak boleh berkurang. Dana pokok ditempatkan dalam instrumen investasi yang aman, sementara bunga atau hasil pengelolaannya digunakan untuk menopang kebutuhan di sektor pendidikan.
Mulai dari operasional sekolah, beasiswa, penelitian, hingga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan mekanisme dana abadi, keberlanjutan layanan pendidikan dapat terjamin lintas generasi,”jelasnya.
Disisi lain, Fraksi PKB menilai bahwa, pentingnya memastikan calon penerima manfaat benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat di lapangan, pasalnya dana abadi pendidikan (DAP) bersumber dari dana bagi hasil (DBH) minyak harus dirasakan oleh seluruh warga Bojonegoro secara merata.
“ Ini dana untuk masa depan Bojonegoro, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi berikutnya,” tegasnya.
Diharapkan regulasi ini berjalan sesuai tujuan dan selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memberikan dampak positif dan meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.










