LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID –Aktivitas gudang barang rongsokkan sampah di Jalan Fatmawati Lingkar Selatan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dikeluhkan warga. Pasalnya selain mengancam keselamatan pengguna jalan umum juga membuat tidak nyaman warga setempat lantaran menimbulkan aroma tak sedap, Sabtu (9/12/2023).
Warga setempat mengatakan bahwa kegiatan usaha barang rongsokan tersebut sangat menggangu, dan mencemarkan lingkungan hidup di sekitar lokasi. Ditambah lagi tumpukan rongsokan tersebut sampai memakan badan jalan, dan berserakan ke jalan, apalagi saat menurunkan dan menaikkan barang, sering membuat kemacetan, bahkan sering sekali membuat pengendara yang sedang melintas hampir tertabrak tumpukan sampah dan barang rongsokan.
Banyak wadah plastik terbuka berserakan, bau busuk sepanjang hari karna air tertampung dan mengendap, itu tidak menutup kemungkinan akan berdampak juga kepada kesehatan warga sekitar. Menjadi tempat bersarangnya nyamuk.
Menanggapi keluhan warga terhadap kegiatan usaha di gudang barang rongsokan tersebut Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kota Lubuklinggau, Alfiansyah angkat bicara.
Dia menyarankan, hendaknya pengusaha setempat sudah mulai merelokasi atau pindah ketempat yang telah diarahkan Pemerintah Kota Lubuklinggau di wilayah selatan yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pergudangan dan aktivitas bisnis lainnya.
Menurut Alfian sbagai penduduk yang tingal di sekitar lingkungan tersebut sudah pasti merasa terganggu akibat aktivitas angkut dan turun barang rongsokan apa lagi gudang tersebut tepat di Jalan Fatmawati yang merupakan jalan raya lintas menuju Provinsi Bengkulu yang selalu ramai dilintasi mobil dan kendaraan lainnya.
Alfian menyarangkan agar Pemkot Lubuklinggau begerak cepat baik dari RT, Lurah, Camat dan aparatur lainya untuk menyikapi hal ini, dan penegakkan Perda melalui izin mendirikan bangunan terkesan diabaikan.
Apa lagi lanjut Alfian, tidak ada feedback bagi masyarakat setempat, malah terkesan kumuh, membuat macet lalu lintas dan akan menimbulkan bau tak sedap apabila memasuki musim hujan dan akan membawa nyamuk berbahaya akibat genangan air yg menimpah gudang rongsokan.
“Sekali lagi kita meminta bukan gudang itu saja, gudang yang ada di seluruh Kota Lubuklinggau yang bukan peruntukannya wajib kita arahkan untuk pindah. Apabila ada yang nakal diberi sanksi penutupan sehinga ada ketegasan dari pemerintah agar tujuan Kota Lubuklinggau yang bersih rapi tertib menuju masyarakat madani dapat terlaksana”, pungkas Alfian. (*)