Hati hati!! ASN Tak Netral, Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana Pemilu,ini kata ketua MPC PP Lebak

LEBAK,(BANTEN)-SUARAPANCASILA.ID-
Ketua Majlis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) kabupatèn Lebak M.Y. Sutrisna menyampaikan pandangan kepada masyarakat juga peserta pilkada baik penyelenggara dan pengawas pemilu untuk tetap menjalankan tupoksi masing masing sesuai kewenanganya.dengan tetap tegas dalam menetapkan sikap dan keputusanya.tidak dalam tekanan intervensi sehingga hasilnya pun akan lebih baik.sesuai yang di inginkan masyarakat selasa 03/09/2024.

Pernyataan itu di sampaikan M.Y Sutrisna.di ruang pribadinya kepada team media suarapancasila.id setelah selesai rapat bulanan yang rutin dilaksanakan di sekret MPC PP jln Ranca Lentah balong.Rangkasbitung.
Pernyataan itu perlu disampaikan agar pilkada menghasilkan pemimpin yang diharapkan masyarakat Lebak.

Jagan sampai terlibat langsung mentransformasikan hal yang berkaitan dengan dukungan atau kepentingan Pilkada 2024 kepada salah satu peserta atau paslon yang ikut berkompetisi di Pilkada 2024,apalagi kalau sifatnya mengarahkan langsung,menginformasikan sesuatu hal yang dapat menguntungkan peserta atau paslon itu sendiri dalam pilkada 2024 lewat penggunaan medsos seperti Facebook,IG,Twiter dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Menurut M.Y. Sutrisna,Untuk mencegah adanya ASN yang tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, berpikiran profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan peraturan-perundang undangan,”sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.

Untuk itu kita sangat percaya akan kredibilitas serta profesionalitas kepada ASN di Pemda Lebak terutama setelah Pj.Bupati Lebak, selaku pimpinan tertinggi sudah menegaskan bahwasannya ASN harus bersikap dan menjaga netralitas dlm Pilkada serentak 2024,”ucap Trisna.

Juga tentunya SPIP dan Inspektorat harus bekerja profesional dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 35 tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Memberikan pembinaan sosialisasi Di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook, What Shap, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa sadar telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilu. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses pasangan calon tertentu.

Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya menjamin pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar, sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pada beberapa kali pelaksanaan pemilu dan pilkada kabupaten Lebak,”kata Trisna.

Faktor utama penyebab ASN tidak netral disebabkan adanya intervensi bawahan, karena ASN bekerja dan dipimpin oleh pimpinan yang lahir dari rekomendasi partai politik.

Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada, Para pimpinan Kementerian/Lembaga menyadari hal tersebut. Mereka tak menghendaki aparatur dalam lingkungan kerjanya tersangkut masalah netralitas yang menyebabkan tugas dan fungsi sebagai ASN akan terganggu,”lanjut Trisna.

Untuk mencegahnya adanya ASN yang tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, berpikiran profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan peraturan-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.

Oleh karena itu, menjelang hari pemungutan suara pilkada serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Disiplin hukum yang paling berat atas pelanggaran netralitas.

Peran atasan langsung dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, agar tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin jika tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar, namun peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya,”masih kata Trisna.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN dengan jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Apalagi dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak tersebut tetap ikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3 ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilu yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 tersebut ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden , calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut di atas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan posisi setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; B). pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebagai langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah menjelang pemilu dan pilkada serentak yang akan berlangsung tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022 , Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/99/2022 tentang pedoman pelatihan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang diatur dalam SKB 5 Menteri/Kepala lembaga antara lain:

A. Pelanggaran Kode Etik

1) mencantumkan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon calon peserta pemilu dan pemilu;

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Online Bakal calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD;

3) Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

4) Membuat postingan, commen, share, like, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenang calon calon;

5) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon calon, tim sukses dengan menunjuk/memperagakan Simbol keberpihakan/memakai atribut parpol;

6) Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/ pengenalan bakal calon peserta pemilu dan pemilu;

7) mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggung jawab negara (CLTN).

B. Pelanggaran Disiplin

1) memuat spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilu. (Hukuman Disiplin Berat);

2) Sosialisasi/kampanye Media Sosial/Bakal Calon Online peserta pemilu dan Pemilihan (Hukum Disiplin Berat);

3) Melakukan pendekatan kepada Parpol sebagai bakal calon peserta pemilu atau pasangan perseorangan. (Hukum Disiplin Berat);

4) Menghadiri menyatakan/kampanye pasangan calon calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. (Hukuman Disiplin Berat);

5) Menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik (Diberhentikan tidak dengan Hormat);

6) Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan (Hukuman Disiplin Berat);

7) Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon calon, tim sukses dengan menunjukk/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut parpol. (Hukuman Disiplin Berat);

8) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap parpol atau calon peserta pemilu dan pemilu. (Hukuman Disiplin Berat);

9) Menjadi tim ahli/tim pemenang/konsultan atau sebutan lainnya bagi calon peserta pemilu atau peserta pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau peserta pemilihan. (Hukuman Disiplin Sedang);

10) Menjadi tim ahli/tim pemenang/konsultan atau sebutan lainnya bagi calon peserta pemilu atau peserta pemilu setelah penetapan peserta pemilu atau peserta pemilu. (Hukuman Disiplin Berat);

11) Memberikan dukungan kepada calon perseorangan dengan memberi surat dukungan atau mengumpulkan fotocopy KTP atau Suket penduduk. (Hukuman Disiplin Berat);

12) Mengambil keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon. (Hukuman Disiplin Berat).

Untuk menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilu, tentu saja sebagai Aparatur Sipil Negara, ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas perlu dijadikan pedoman dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang demokratis, dipenjara, dan berkualitas. Peran serta ASN sangat diperlukan agar proses pesta demokrasi lima tahun ini dapat terlaksana sesuai asas, prinsip dan tujuan diselenggarakannya pemilu dan pemilu.

ASN wajib menjaga integritas dan profesionalismenya, dengan menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak mempengaruhi atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan. ASN tidak melakukan tindakan politik praktis yang berafiliasi dengan partai politik, serta mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD,”pungkasTrisna.(Din).

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *