Uang Pungli TKA Kemnaker Mengalir untuk Dirjen hingga Makan Siang

NASIONAL,SUARAPANCASILA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan berupa pungli dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang kemungkinan sudah berlangsung dari tahun 2012.

Bahkan saat proses perizinan sudah dilakukan secara online, pejabat di Kemnaker masih bisa memungut uang di luar ketentuan dengan dalih mempercepat proses pengurusan.

Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo pemerasan pengurusan RPTKA mencapai Rp 53,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Dari pungli yang dilakukan periode 2019 sampai dengan 2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan menerima uang kurang lebih Rp 53 miliar, kata dia saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ke mana larinya uang sebanyak itu? Budi Sukmo merinci bahwa total uang sebesar Rp 53,7 miliar yang dikumpulkan para tersangka terbagi untuk:

1. SH atau Suhartono yang merupakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024 hingga 2025) diduga menerima Rp 460 juta.

2. HYT atau Haryanto, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, ia pernah menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019 hingga 2024. Setelah itu, ia dipromosikan menjadi pejabat eselon satu atau Dirjen Binapenta dan PKK pada periode 2024 dan purna pada 2025. Ia diduga menerima sekitar Rp 18 miliar.

3. Wisnu Pramono (WP) yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker pada periode 2017 hingga 2019, diduga menerima Rp 580 juta.

4. Devi Anggraeni (DA) yang menjabat yang menjabat Direktur PPTKA 2024 hingga 2025. Sebelumnya ia menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA dari tahun 2020 hingga Juli 2024. Devi diduga menerima Rp 2,3 miliar.

5. Gatot Widiartono (GW), yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker pada 2021 hingga 2025 diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar.

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), yang bertugas sebagai Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019 hingga 2024, sekaligus verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada 2024 hingga 2025, diduga menerima sebesar Rp 13,9 miliar.

7. Jamal Shodiqin (JMS), yang menjabat sebagai Analis Tata Usaha di Direktorat PPTKA pada periode 2019 hingga 2024, dan kemudian sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama di direktorat yang sama untuk periode 2024 hingga 2025 diperkirakan menerima Rp 1,1 miliar.

8. Alfa Eshad (AE), yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda di Kemnaker sejak tahun 2018 hingga 2025 diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar.

Delapan tersangka tersebut diduga menerima Rp 44, 44 miliar.

Sisa uang dugaan pungli itu, menurut KPK, mengalir ke hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), sekitar 85 orang, dengan total nilai sedikitnya Rp 8,94 miliar.

Sementara itu, sejumlah saksi yang telah diperiksa dan diketahui ikut menerima aliran dana, mengembalikan uang sekitar Rp 5 miliar. “Yang diterima oleh OB (office boy), kemudian staf-staf lainnya, mereka telah mengembalikan yang kurang lebih 5 miliar rupiah,” ujar dia.

Budi mengatakan, sisa dana lainnya digunakan sebagai uang dua mingguan bagi para pegawai di direktorat tersebut. Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun anggota keluarga.

“Kurang lebih delapan miliar rupiah yang dinikmati bersama, baik itu untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan lainnya,” kata Budi.

KPK juga menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Budi merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

KPK Deteksi sejak 2012

KPK mengatakan bahwa sudah mengidentifikasi modus korupsi dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) sejak 2012.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut diidentifikasi Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK yang mengkaji secara menyeluruh sistem layanan izin mempekerjakan TKA (IMTA) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, atau saat ini diubah menjadi rencana pengurusan TKA (RPTKA).

“Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Ia mengatakan bahwa rekomendasi tersebut seperti menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional, membangun sistem layanan one stop service, mengoptimalkan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik, serta memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA.

“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” katanya.

sumber: tempo.co

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *