LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan bernama Novita Sari Putri (44) ditangkap Polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Tersangka yang diketahui merupakan residivis, dan tercatat sebagai warga di Jalan Maluku, RT 01, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian berdasarkan penyelidikan tersebut, anggota menangkap tersangka berikut diamankan pula barang bukti. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba bersama Kanit Lidik II Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Ipda Prayitno.
Dimana saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga sabu yang berada di genggaman tangan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan gulungan kertas timah rokok di genggaman tangan kanan tersangka,” kata Kasat Narkoba, Jumat (26/4/2024).
Dimana menurutnya, dari dalam timah rokok tersebut ditemukan 1 plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,20 gram. Dan informasi yang didapatkan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan diantarkan.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)