Deli Serdang (Sumut) Suarapancasila.id — Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan. Kali ini mencuat dari kegiatan gotong royong dan susur sungai yang melibatkan sekitar 20 Buruh Harian Lepas (BHL) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penelusuran awak media terkait kegiatan susur sungai di Desa Bandar Khalipah, Kamis, 13 Agustus 2026, muncul informasi bahwa BHL yang mengikuti kegiatan tersebut diduga hanya menerima uang makan dan minum sebesar Rp15.000 per orang.
Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, jatah makan dan minum yang seharusnya diterima disebut mencapai Rp30.000 per orang.
Salah seorang BHL yang identitasnya disamarkan dengan nama “Ucok” mengaku kepada awak media bahwa dirinya hanya menerima sekitar Rp15.000 untuk makan dan minum. Ketika ditanyakan jumlah BHL yang mengikuti kegiatan, Ucok menyebut terdapat sekitar 20 orang.
Informasi tersebut kemudian ditelusuri lebih jauh, termasuk terkait sumber anggaran kegiatan yang disebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
KETERANGAN KALAK BPBD DISOROT
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, awak media melakukan investigasi konfirmasi kepada Kalak BPBD Deli Serdang, Mukti Ali Harahap
Dalam proses konfirmasi, Mukti Ali Harahap sempat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki anggaran dan dilakukan atas dasar kepedulian terhadap lingkungan.
Namun ketika kembali ditanyakan mengenai anggaran yang diterima BHL dalam kegiatan susur sungai, Mukti Ali Harahap kemudian mengakui adanya anggaran untuk para BHL, yakni berupa makan dan minum.
Meski demikian, Mukti Ali Harahap tidak menyebutkan secara terbuka berapa nominal anggaran makan dan minum yang dialokasikan untuk masing-masing BHL.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai besaran anggaran, jumlah penerima, mekanisme pembayaran, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
JIKA BENAR, KE MANA SELISIHNYA?
Dugaan ini menjadi serius apabila informasi mengenai jatah Rp30.000 dan penerimaan Rp15.000 tersebut nantinya dapat dibuktikan.
Sebab, terdapat selisih Rp15.000 atau 50 persen untuk setiap pekerja. Dengan sekitar 20 BHL, masyarakat tentu berhak mempertanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme penganggaran dan pembayaran makan-minum kegiatan tersebut.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui dokumen anggaran dan pemeriksaan resmi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum fakta dan bukti terverifikasi.
BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN
Masyarakat berharap Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Luddin Tambunan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan serta sesuai ketentuan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemotongan atau penyimpangan, masyarakat meminta agar pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas sesuai aturan, termasuk evaluasi terhadap pejabat terkait.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, BPBD Deli Serdang diharapkan segera memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Para BHL bekerja di lapangan, membersihkan sungai dan saluran air demi kepentingan masyarakat. Jangan sampai hak mereka justru menjadi tanda tanya.
Rp30 ribu disebut menjadi Rp15 ribu. Publik kini menunggu: apakah benar terjadi pemotongan, atau ada penjelasan lain yang dapat membantah dugaan tersebut?
Pemberitaan ini merupakan bagian dari penelusuran jurnalistik. Pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.











