Diwarnai Aksi Sepihak Warga, Perusahaan Tetap Komit Jalani Prosedur Resmi 

Deli Serdang (Sumut)-Suarapancasila.id – Senin (3/8/2026) Upaya penyelesaian mediasi terkait isu aroma tak sedap di Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat mewarnai dinamika aksi sepihak warga. Namun, alih-alih memanfaatkan ruang dialog yang difasilitasi aparatur pemerintah dan aparat penegak hukum, sebagian warga memilih meninggalkan balai desa sebelum forum diskusi selesai dilaksanakan di Balai Desa Dalu 10 B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada Senin (3/8/2026)

Dalam diskusi tersebut, Kepala Desa Dalu 10 B Wantoro dan perwakilan Camat Tanjung Morawa, hadir pula Kapolsek Tanjung Morawa AKP JH Damanik serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Ramot S. Dari pihak perusahaan produsen pestisida, hadir Corporate Legal M. Iqbal Sinaga, SH, MH, serta Manager Pabrik.

Pertemuan resmi tersebut sebenarnya dihadiri oleh para pemangku kepentingan secara lengkap. Kehadiran jajaran manajemen beserta otoritas terkait menjadi bukti nyata iktikad baik dan transparansi perusahaan dalam merespon aspirasi lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya

Sejak awal isu aroma tak sedap mencuat, pihak perusahaan terbukti kooperatif dengan mengedepankan koordinasi teknis bersama DLH Kabupaten Deli Serdang.

Berbagai rekomendasi perbaikan standar operasional telah diimplementasikan secara terukur—salah satunya melalui pembangunan corong filter udara guna menekan dampak emisi operasional.

manajemen menegaskan pentingnya. Sebuah unit usaha tidak dapat ditutup begitu saja tanpa melalui prosedur pengujian ilmiah dan mekanisme legal yang sah.

“Ada prosedur normatif yang wajib dilalui sebelum keputusan hukum diambil. Langkah gegabah tidak hanya menabrak aturan, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan lapangan kerja warga sekitar yang menggantungkan nafkahnya di pabrik ini,” tegas perwakilan legal perusahaan, M iqbal Sinaga SH MH selaku Corporate legal Perusahaan, Senin (3/8/2026)

Situasi berlanjut saat beberapa warga mendirikan tenda di seberang area pabrik dan menuntut penghentian total aktivitas operasional. Demi menjaga iklim kerja dan legalitas operasional, pihak perusahaan secara tegas menolak penghentian sepihak tersebut.

Dalam diskusi lapangan yang didampingi langsung oleh Kapolsek Tanjung Morawa dan pihak DLH, perusahaan sebenarnya menawarkan solusi rasional, yaitu mengaktifkan mesin operasional secara terbatas untuk keperluan analisis ilmiah polusi udara.

“Metode uji sampel live ini mutlak diperlukan agar tingkat emisi terukur secara akurat sesuai kriteria teknis DLH.

Namun, penawaran ilmiah tersebut kembali mendapat penolakan dari warga”, tambahnya.Demi menghindari gesekan sosial dan memelihara kondusivitas wilayah Tanjung Morawa, pihak perusahaan beserta DLH akhirnya mengalah dan menyepakati pengukuran kualitas udara dilakukan dalam kondisi mesin non-aktif.

Langkah mengalah ini sekali lagi menunjukkan keterbukaan serta komitmen perusahaan untuk menyikapi dinamika sosial secara bijak, tanpa mengabaikan koridor hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

suarapancasilaid'

Pos terkait