Menakar Ketegasan Hukum: DIREKTUR EKSEKUTIF YALI Sorot Penanganan Tambang Emas Ilegal di Muratara yang Jalan di Tempat

LUBUKLINGGAU —SUARAPANCASILA.ID- Persoalan penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mencuat ke permukaan. Praktik yang telah lama merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar ini dinilai belum menunjukkan penyelesaian tuntas, meski penindakan berulang kali dilakukan aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memantik respons tegas dari Direktur Eksekutif YALI, Safarudin Yassa. Ia menilai bahwa penegakan hukum yang bersifat parsial dan sporadis tidak akan pernah mampu memberikan efek jera bagi para pelaku di lapangan.

Ekosistem Sungai Rawas di Ambang Kerusakan Permanen

Bacaan Lainnya

Menurut Safarudin, dampak dari aktivitas PETI di Muratara sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini tercemar oleh material tambang dan zat kimia berbahaya, mengancam kelestarian lingkungan kawasan Silampari secara keseluruhan.

“Kerusakan ekologis yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini bukan hanya ancaman jangka pendek, tetapi sudah merusak masa depan lingkungan hidup di Muratara. Jika rantai aktivitas ini tidak segera diputus dari hulu hingga hilir, kita sedang menunggu eskalasi bencana ekologis yang lebih besar,” ujar Safarudin.

Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum yang selama ini diterapkan kerap kali hanya menyasar pekerja lapangan atau penambang skala kecil. Sementara itu, aktor intelektual, pemodal, serta pihak-pihak yang menampung dan mendistribusikan hasil tambang ilegal seringkali luput dari jerat hukum kata Bung Safarudin ketika diwawancarai.

Mendesak Pemutusan Rantai Pasok dan Penegakan Hukum Menyeluruh

YALI mendorong adanya langkah konkret dan terintegrasi dari pemerintah pusat, daerah, serta aparat penegak hukum untuk menghentikan siklus pelanggaran ini. Penyelesaian masalah PETI di Muratara tidak bisa lagi hanya mengandalkan razia insidentil yang kerap berulang tanpa hasil permanen.

Beberapa poin krusial yang disuarakan YALI meliputi:

Penindakan Aktor Intelektual: Penegak hukum diminta untuk membongkar sindikat di balik pendanaan dan logistik alat berat yang beroperasi di wilayah aliran sungai.

Audit Lingkungan Komprehensif: Melakukan pemetaan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Muratara guna merumuskan langkah-langkah pemulihan ekosistem yang terlanjur rusak.

Pemberdayaan Ekonomi Alternatif: Pemerintah daerah perlu menyediakan solusi mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal agar tidak kembali menggantungkan hidup pada praktik tambang ilegal.

Ujian Konsistensi Penegak Hukum

Kasus tambang emas ilegal di Muratara telah menjadi catatan panjang persoalan lingkungan di Sumatera Selatan. Tanpa adanya komitmen politik (political will) dan ketegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu, lingkaran setan perusakan lingkungan ini diprediksi akan terus berulang.

Publik kini menanti langkah nyata dari instansi berwenang untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar tegak demi menyelamatkan masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat di bumi Muratara.

suarapancasilaid'

Pos terkait