LUBUKLINGGGAU- SUARAPANCASILA.ID -Peringatan Kemenhut tentang pemanfaatan objek wisata bukit sulap kepada PT. linggau Bisa mendapat tanggapan dari Kabid Okk Pemuda Pancasila Bapak Habibi berikut adalah poin-poin penting mengenai peringatan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada PT Linggau Bisa terkait pengelolaan objek wisata Bukit Sulap di Kota Lubuklinggau:
Alasan Peringatan: 1.Kemenhut melayangkan surat peringatan karena objek wisata Bukit Sulap dinilai tidak dikelola dengan baik, serta belum adanya realisasi program pembangunan sarana dan prasarana yang direncanakan di dalam dokumen perencanaan (seperti rencana pembangunan restoran).
2.Kondisi di Lapangan: Kepala TNKS Wilayah V Sumsel, Faried, menyebutkan bahwa sejak pergantian kepemimpinan daerah dan diperparah dengan rusaknya fasilitas inklinator (kereta gantung), belum ada lagi progres kelanjutan pembangunan di kawasan tersebut. Saat ini, aktivitas operasional dilaporkan mandek dan karyawan PT Linggau Bisa dikabarkan hampir tidak ada lagi yang tersisa, kecuali direkturnya.
3.Ancaman Pencabutan Izin: Seharusnya izin pengelolaan sudah bisa dicabut karena ketiadaan progres. Namun, karena adanya sanggahan dan koordinasi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, PT Linggau Bisa masih diberikan waktu untuk melakukan pembenahan.
4.Kendala Anggaran: Pihak TNKS menduga mandeknya realisasi rencana kerja tahunan ini kemungkinan besar disebabkan oleh faktor efisiensi anggaran, sehingga Pemkot mengalami kesulitan dalam mengalokasikan dana ke PT Linggau Bisa.
5.Cakupan Wilayah & Durasi Izin: Dari total 6.616 hektar kawasan TNKS di Lubuklinggau, PT Linggau Bisa mengantongi izin konsesi pengelolaan mutlak atas lahan seluas 42 hektar di kawasan Bukit Sulap. Masa berlaku izin konservasi ini totalnya adalah 50 tahun, dan saat ini masih tersisa sekitar 35 tahun lagi.
Pihak TNKS sendiri berharap ada perubahan nyata dari PT Linggau Bisa untuk segera mewujudkan komitmen pembangunan yang telah disepakati, mengingat potensi objek wisata Bukit Sulap sebenarnya sangat besar jika dikelola secara maksimal.
Dari berita diatas kita tangapi dari segi aturan solusi efektif yg bisa membantu pemasukan daerah bukan memberatkan keuangan daerah hal ini ditanggapi oleh Kabid OKK MPC Pemuda Pancasila Bapak Habibi.
Berikut adalah draf tanggapan atau opini hukum dan taktis dari sudut pandang Bapak Habibi selaku Kabid OKK MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau.
Tanggapan ini disusun dengan menitikberatkan pada aspek regulasi (aturan), penyelamatan aset daerah, serta solusi konkret agar Bukit Sulap bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa terus-menerus membebani APBD.
Pernyataan & Tanggapan
Kabid OKK MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau (Bapak Habibi)
Menyikapi peringatan keras dari Kementerian Kehutanan terkait mandeknya pengelolaan objek wisata Bukit Sulap oleh PT Linggau Bisa, Bung Habibi selalu Kabid OKK memandang perlunya langkah taktis dan revolusi tata kelola. Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama yang terus-menerus menyuapi BUMD dengan penyertaan modal APBD tanpa ada timbal balik (freshrate) yang jelas bagi kas daerah.
Ada tiga poin krusial dari segi aturan dan solusi efektif yang harus segera diambil:
1. Re-evaluasi Regulasi & Status PT Linggau Bisa (Aspek Aturan)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum, sekaligus mencari keuntungan.
Jika secara operasional PT Linggau Bisa sudah mandek (bahkan karyawannya habis), maka Pemkot Lubuklinggau selaku pemegang saham mayoritas harus segera melakukan audit kinerja dan audit investigatif.
Sisa izin konsesi yang masih 35 tahun di kawasan TNKS ini adalah aset yang sangat berharga. Jangan sampai izin ini dicabut total oleh Kemenhut hanya karena kelalaian manajemen. Aturan memungkinkan adanya restrukturisasi atau pergantian direksi demi menyelamatkan izin tersebut.
2. Solusi Efektif: Mengubah Skema Pembiayaan (Kerjasama Pihak Ketiga)
Agar tidak memberatkan keuangan daerah (APBD), Pemkot dan PT Linggau Bisa harus menyetop pola pikir “menunggu anggaran daerah”. Solusi terbaiknya adalah menerapkan skema Kemitraan atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan investor swasta, atau menggunakan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha).
Pemkot/BUMD menyediakan legalitas izin lahan (42 hektar) sebagai penyertaan non-tunai.
Investor swasta masuk membawa modal untuk memperbaiki sarana (seperti inklinator) dan membangun fasilitas baru (restoran, glamping, atau area outbound).
Dengan skema ini, daerah tidak keluar uang sepeser pun, tetapi langsung mendapatkan fixed fee (kontribusi tetap) setiap tahun dan revenue sharing (bagi hasil keuntungan) yang masuk sebagai PAD.
3. Optimalisasi Potensi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Bukit Sulap adalah ikon Lubuklinggau. Kita mendorong agar konsep pembangunannya ke depan melibatkan masyarakat lokal dan pelaku UMKM secara teratur. Ruang-ruang usaha di sekitar pos masuk atau area bawah bisa dikelola secara profesional untuk memutar roda ekonomi hilir.
Kesimpulan & Sikap kita :
“Sisa izin 35 tahun ini harus diselamatkan dengan cepat. Pemkot Lubuklinggau harus tegas: panggil manajemen PT Linggau Bisa, lakukan pembenahan total, dan buka pintu selebar-lebarnya untuk investasi swasta. Bukit Sulap harus menjadi mesin pencetak PAD, bukan justru menjadi beban yang menyedot APBD.”











