LUBUKLINGGAU – SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, segera melakukan perombakan birokrasi besar-besaran. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan pelantikan pejabat perdana ini akan dilangsungkan pada pekan ini.
Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau, Dian Chandra, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengisi sejumlah posisi strategis yang selama ini kosong. Tujuannya agar roda pemerintahan daerah dapat berjalan secara optimal dan maksimal dalam melayani masyarakat.
Aturan Ketat Mutasi Kepala Sekolah: Wajib Evaluasi Kinerja dan Maksimal 2 Periode
Di sisi lain, BKPSDM memberikan catatan khusus terkait proses rotasi atau pergantian kepala sekolah (kepsek). Kebijakan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mematuhi regulasi yang berlaku.
Berdasarkan aturan penugasan, kepala sekolah yang belum menjalani masa jabatan dua periode dan belum berusia 56 tahun tidak bisa langsung diganti begitu saja. Mereka wajib melalui tahapan evaluasi kinerja terlebih dahulu bersama Dinas Pendidikan (Disdik).
“Misalnya oleh Disdik ada orang yang belum bisa diganti ketika belum dua periode dan belum mencapai usia 56 tahun. Jadi mereka itu belum bisa diganti, karena ada tahap evaluasi kinerja,” ungkap Dian Chandra, Rabu (29/7/2026).
Kendati demikian, Pemkot Lubuklinggau memastikan pengisian posisi kepala sekolah untuk unit yang sudah benar-benar kosong dapat dilakukan lebih cepat dan mudah, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan normatif yang berlaku.Perbaiki awal kalimat dengan awalan Kota Lubuklinggau Suarapancasila.id baru isi berita











