BARITO SELATAN (KALTENG). SUARAPANCASILA.ID- Pemerintah Kabupaten Barsel menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dan Kekeringan Ekstrim di Wilayah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026, Senin 14 September 2026, diaula Kantor Bupati Barsel.
Rapat dipimpin Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri dihadiri oleh Forkopimda dan Kepala OPD dan undangan lainnya.
Kesimpulan rapat sebagai berikut:
1. Lebih memperkuat Upaya-upaya Penanganan dan Penindakan terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan di Kabupaten Barito Selatan dengan menetapkan Perpanjangan Status Tanggap Darurat melalui penetapan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat berdasarkan eskalasi peningkatan jumlah hotspot serta kejadian kebakaran hutan dan lahan di lapangan dan berdasarkan laporan kekeringan di berbagai wilayah, yang berlaku mulai tanggal 04 September 2026 sampai dengan 03 Oktober 2026 selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
2. Rencana Tindak Lanjut berdasarkan penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrim sebagai berikut:
a. Lebih memantapkan manajemen posko penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrim dengan memperkuat koordinasi dengan semua pihak;
b. Lebih memasifkan penyebaran informasi bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrim serta melakukan monitoring dan evaluasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrim secara berkala.
c. Lebih meningkatkan kapasitas personil dan peningkatan kapasitas peralatan serta wewenang dalam penanganan lapangan serta dampak yang ditimbulkan akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrim dengan menggandeng berbagai sektor;
d. Lebih memperkuat serta mengefektifkan patroli bersama serta upaya penindakan dalam rangka pencegahan dan pengawasan area rawan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrim dengan seluruh pihak;
e. Memasifkan pendeteksian dini melalui pemantauan titik hotspot serta pemantauan ketersediaan air dengan melakukan penanganan secara dini dan upaya-upaya lainnya dalam rangka pencegahan terkait Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrim agar tidak meluas dan tertangani.
f. Lebih memperkuat respon cepat pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan serta permanganan Kekeringan Ekstrim pada area prioritas oleh semua pihak terkait, dan memaksimalkan peran operasional posko lapangan di masing-masing kecamatan dalam rangka mengelektifkan serta mempercepat upaya penanganan serta pendeteksian dini kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrim.
3. Posko Tanggap Darurat Bencana Karhutla serta Kekeringan Ekstrim sebagai pusat Komando serta Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana tingkat Kabupaten digunakan sebagai Kantor Administrasi dan Pos Jaga, dimana Posko Tanggap Darurat Bencana Karhutla serta Kekeringan Ekstrim berada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Selatan dan aktivasi posko lapangan di setiap kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
4. Koordinasi dari semua pihak OPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan, TNI, POLRI, KPHL, KPHP, Manggala Agni, TAGANA, MPA Kecamatan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Selatan, Damang Kepala Adat (DKA) Kabupaten Barito Selatan, Akademisi, Masyarakat serta Dunia Usaha, serta instansi vertikal di Wilayah Kabupaten Barito Selatan diharapkan selalu bersinergi secara mantap dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Ekstrim, dengan pendampingan dari Pemerintah Provinsi melalui BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Pendanaan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan ekstrim pada masa perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini dibebankan pada anggaran SKPD terkait pada anggaran perubahan TA 2026. Dalam hal anggaran yang dimaksud belum mencukupi maka dapat menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku serta sumber pembiayaan lainnya.











