Kajari Lubuklinggau Tetapkan Sekretaris DPPPA Mura Tersangka Kasus Korupsi
LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, secara resmi menetapkan Netty Herawati sebagai tersangka kasus korupsi, pada hari Kamis (25/4/2024).
Netty Herawati, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian makan dan minum bagi rumah Tahfiz Qur’an tahun anggaran 2021 sampai 2022.
Praktik ini diduga dilakukan oleh Netty Herawati ketika menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan Mura.
Total anggaran yang disunat pada periode 2021 dan 2022 mencapai Rp836 juta. Namun, dana yang diberikan untuk keperluan rumah tahfidz hanya sebesar Rp580 juta. Sisanya, sebagian besar masuk ke kantong pribadi tersangka.
Kajari menjelaskan bahwa kasus korupsi ini telah memasuki tahap penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus).
Hingga saat ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi termasuk kepala Dinas, dengan estimasi kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp172 juta.
Kasus ini mengungkap bahwa anggaran yang semestinya digunakan untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di SDN 5 Muara Beliti, ternyata dimanfaatkan dengan modus yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Modusnya kegiatan makan minum siswa tahfiz ini dikelola sendiri oleh pengelola rumah tahfiz masak sendiri dengan dana dari Dinas pendidikan, senilai Rp580 juta, sedangkan anggaran dari APBD Rp836 juta,” jelas Wenharnol, Kasi Intel Kejaksaan.
Pemberian makan dan minum ini dilakukan secara rutin tiga kali sehari. Proses penyidikan yang dimulai sejak 23 Agustus terus berjalan, dengan penahanan tersangka yang dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.
“Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, alasan penyidik menahan tersangka sangat subjektif dan objektif, diancam di atas 5 tahun, khawatir tersangka melarikan diri,” tambahnya.
Tersangka Netty Herawati ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selama 20 hari kedepan sejak Kamis 25 April 2024.
Adapun dana yang bisa dipertanggungjawabkan terdangka Netty yakni untuk pembayaran Pajak Pembangunan sebesar Rp83.640 000 dan PPh 22/PPh 23 sebesar Rp26.190.000.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan makan minum Siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp172.760.000,” terang Kasi Intel.
Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: O1 /L.6.11/Fd.1/04/2024 Tanggal 25 April 2024.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditambahkan Kasi Intel, proses penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum rumah Tahfiz dilakukan sejak Agustus 2023.
Penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-04/L.6.11/ Fd.1/ 08/ 2023 tanggal 14 Agustus 2023 Jo Nomor: Print- 04.a / I..6.11/Fd.I/04/2024 tanggal 19 April 2024.
Adapun sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghapal Alquran dan anak-anak tidak mampu.
Adapun dasar penerimaan tersebut, surat keputusan bupati Musi Rawas Nomor : 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018.
Tentang pemberitaan izin pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas pada keempat.
“Hal-hal yang belum diatur sehubungan dengan penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas”.
Kemudian berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor : 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.
Anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 totalnya Rp948.760.000.
Rinciannya Tahun Anggaran 2021 anggaran Rp329.000.000 digunakan untuk 8.225 bungkus dengan harga satuan Rp40.000.
Lalu Tahun Anggaran 2022 anggaran Rp619.760.000 untuk 10.329 porsi dengan harga satuan Rp60.000.
“Anggaran kegiatan makan minum rumah Tahfidz tahun 2021 sampai 2022 semuanya telah dicairkan,” jelas Kasi Intel.
Rinciannya tahun 2021 sebanyak 2 kali berdasarkan SP2D Nomor 03868/GU/SP2D/2021 tanggal 02 Desember 2021 sebesar Rp140.640.000.
Lalu berdasarkan SP2D Nomor 05592/GU-NIHIL/SP2D/2021 tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp149.760.000.
Anggaran yang dicairkan itu digunakan untuk pembayaran makan minum rumah tahfiz bulan Juli 2021 sampai Desember 2021.
Kemudian tahun 2022 pencairan sebanyak 1 kali berdasarkan SP2D Nomor : 04687/TU/SP2D/2022 tanggal 12 Desember 2022 dan SP2D Nomor : 05393/TU-NIHIL/SP2D/2022 tanggal 13 Desember 2022 sebesar Rp549.000.000
Penulis Aulia AS
Editor Sofyan Ali H.