Keberadaan PT. Jaya Abadi Kontrindo Beroperasi Dipertanyakan BPPH dan STN

LUBUKLINGGAU (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Diduga melakukan tindak pidana terhadap lingkungan, kejahatan koorporasi, aktivitas produksi oleh PT. Jaya Abadi Kontrindo, membuat geram aktivis , dan pegiat pecinta lingkungan. Dimana laporan yang telah dilayangkan ke Polda Sumsel belum mendapatkan tanggapan, sehingga Laporan diteruskan ke Mabes Polri.

Kejadian itupun tak luput dari perhatian Ketua Badan Penyuluhan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH) Jon Kenedi, SH. Tidak dibenarkan pelaku usaha bertindak tanpa batas atas aktivitas usahanya yang dapat merusak, mencemari lingkungan yang diakibatkan usaha Baching Plant dan Stone Crusher tersebut. Apalagi diduga tidak memiliki izin melainkan yang ada hanya izin gudang semen Baturaja, terlebih beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS)” Tandasnya.

Jika pelaku usaha tidak memiliki izin maka itu jelas ilegal dan otomatis merupakan tindak pidana lingkungan,
sejak tahun 2017, kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah atau eksploitasi material di permukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan Pemerintah Provinsi dan ini membuat pemerintahan Kota Lubuklinggau menjadi ompong, akan tetapi kita ada upaya lain untuk melaporkan ke Level lebih atas seperti Dinas Provinsi, Polda dan Kementerian, bahkan kita akan melakukan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Ujar Pengacara yang pernah mendampingi Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) masa periode 2019-2023, Komjen (P) Drs. H. FIRLI BAHURI, M.Si.

Bacaan Lainnya

Bahwa ketentuan lingkungan hidup dalam Pasal 23 UU Cipta Kerja menghasilkan setidaknya tiga jenis izin, yaitu izin berusaha, persetujuan lingkungan sebagai KKLH atau PKPLH dan persetujuan pemerintah pusat untuk kegiatan pembuangan limbah (dumping).

Jenis izin ini lebih banyak dibandingkan dengan izin yang diatur oleh UUPPLH, yaitu izin usaha dan izin lingkungan. Ujar Pengacara yang juga pernah mendampingi mantan Panglima FPI Munarman.

Disisi lain aktivis Serikat Tani Nelayan wilayah MLM Bung Har (Hartanto) menilai ini adalah MODUS pelaku usaha terhadap aktivitas usahanya.

“Kami tidak akan biarkan bumi Silampari ini dirusak lingkungannya dan dicuri kekayaan alam kami oleh tangan tangan gak bertanggung jawab”, tandasnya.

“Adapun produk perusahaan
tersebut, untuk memenuhi permintaan kegiatan Proyek Swasta dan Proyek Pemerintah baik yang ada di kota Lubuklinggau, Musi Banyu Asin dan sekitarnya,”

“PT. Jaya Abadi Kontrindo merupakan Gudang Semen Batu Raja, namun dalam prakteknya perusahaan tersebut juga melakukan usaha stone Crusher dan batching Plant, sebagai bahan untuk berbagai macam kontruksi dimana diduga usaha tersebut tidak menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) atau pun Izin Usaha Produksi (IUP), melainkan yang ada hanya izin gudang semen baturaja saja.”

Seperti diketahui, PT. Jaya Abadi Kontrindo ini bergerak dibidang semen Batu Raja yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Lingkar Utara, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam investigasi kami di lapangan;
Sejumlah tumpukan batu terlihat berjajar sepanjang sekitar 300 meter dari timur ke barat di daerah aliran sungai (DAS) Mesat, persis di sisi utara, Lubuklinggau Utara Dua pada Jumat sore, 7 Februari 2025.

Sekitar 30 meter di arah selatannya, tampak stone crusher atau mesin pemecah batu dengan gundukan kerikil di bawahnya. Di sisi timur mesin itu, tumpukan batu-batu kali terlihat menggunung.

Nampak Mesin Pemecah Batu dengan kapasitas produksi besar besaran, beroperasi menggiling batu besar menjadi batu-batu pecah dengan berbagai ukuran yang kemudian dimobilisasi ke Asphalt Mixing Plant (AMP)/Cor Beton untuk bahan baku produksi aspal.

Tak jauh ke arah selatan dari mesin pemecah batu, persis di pertengahan bukit Di sisi selatan nampak seperti bekas galian yang menganga lebar, berdiri sebuah gedung dengan deretan gudang di sampingnya. Persis di depan gedung yang menghadap ke selatan itu, satu unit eskavator dan loader tampak terparkir.

Beberapa meter ke arah barat bangunan itu, berdiri kokoh PT Jaya Abadi Kontrindo.
Tampak cerobong asap alat produksi aspal tersebut menonjol ke atas.

Sementara di sisi timur dan selatan PT Jaya Abadi Kontrindo dan gedung tersebut, beberapa tumpukan kerikil dan pasir terlihat menggunung.

Hanya ada satu jalan menuju dan keluar dari lokasi pengoperasian Batching Plant dan stone crusher milik PT Jaya Abadi Kontrindo yang langsung berbatasan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mesat

Saat mendatangi Kadis DLH kota lubuk Linggau dikantornya oleh awak media, dalam konfirmasinya dari pihak dinas lingkungan hidup sudah berupaya untuk mediasi persuasif terkait masalah pendampingan tata tertib dinas lingkungan hidup, tetapi pihak PT.jaya abadi kontrindo selalu tidak mengindahkan terhadap pihak DLH, tungkas kadis DLH Kota LubukLinggau.

Hal senada juga disampaikan Camat Lubuklinggau Utara Dua, “baik dari kami dan pihak PT.jaya abadi kontrindo, belum pernah membahas perihal tentang apa saja yang harus kami ketahui ucap camat Linggau Utara dua,”apo lagi mengenai izin galian C nyo kami Idak tau menau pak. Tuturnya.

Hal senada juga disampaikan ketua DPRD Kota Lubuk Linggau “Yulian Efendi” berpesan bagi masyarakat kota lubuk Linggau “berpesan bagi masyarakat kota Lubuklinggau untuk menjaga kondusifitas secara bersama membangun keterbukaan informasi publik.

Dalam pantauan aktivis Serikat Tani Nelayan wilayah MLM Bung Har menilai ini adalah MODUS pelaku usaha terhadap aktivitas usahanya.
“Jangan sampai pengusaha beroperasi secara brutal dengan tidak mengantongi izin Usaha sebagai wujud kepatuhan pada peraturan pemerintah dan UU, agar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak merugikan negara ,” ujarnya.

Sangat disayangkan jika perusahaan tidak taat pada aturan, seperti dari pantauan pihaknya perusahaan menggunakan modus yang sama dengan menggunakan status Usaha Mikro Kecil (UMK) bahkan parahnya lagi perusahaan cendrung ‘Brutal’. Hal itu berdasarkan temuan aktivitas produksi batching plant sampai kearah 100 kubik/hari. Dari temuan tersebut, jelas perubahan keseimbangan lingkungan khususnya aliran sungai, karena pembuangan limbah produksi dan limbah aktivitas usaha bersinggungan langsung ke Daerah Aliran Sungai (DAS). Dampak buruk yang ditimbulkan PT. Jaya Abadi KONTRINDO, di antaranya :
✓Timbulnya limbah padat dan cair; ✓Perubahan bentuk alam (lahan) dan kerusakan tanah; ✓Penurunan kualitas udara ambien;
✓Terjadinya erosi dan sedimentasi; ✓Potensi terjadinya limbah B3 berupa oli kendaraan atau oli genset;✓Kerusakan jalan tambang dan tercecernya material;✓Abrasi DAS dan gangguan K3.

“Status perusahaan UMK padahal perusahaan bergerak di bidang batching plant dengan modal tentu bukan katagori mikro kecil.

Perusahaan yang merupakan UMK, padahal secara modal usaha tentunya sangat tidak masuk akal apabila perusahaan yang bergerak dalam bidang Batching Plant, tapi berstatus UMK.

Atas peristiwa dan fakta fakta diatas maka patut diduga PT. Jaya Abadi Kontrindo telah melakukan dugaan tindak pidana atas aktivitas produksi batching plant ilegal yang mengakibatkan potensi kerugian negara, seperti kejahatan koorporasi serta kejahatan lingkungan, termasuk kami duga perusahaan beroperasi dan melakukan aktifitas pembangunan pabrik batching plant ilegal dengan menggunakan izin Pembangunan Gedung (PBG) TANPA dilengkapi izin IUI (Izin Usaha Industri ataupun IUP (Izin Usaha Produksi), namun melanggar aturan industri dan lingkungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Atas fakta fakta diatas Ketua STN wilayah MLM, Bung Har. Akan segera melayangkan surat laporan ke Kementerian RI Energi dan Sumber Daya Mineral. Dan Kementrian RI Lingkungan Hidup”, Papar Bung Har.(red)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *