ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Safii Marpaung (50) warga Dusun V Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pemilik Galian C yang izinnya sudah tidak berlaku serta kordinator lapangan penambangan/Galian C ilegal M.Sahrul Marpaung warga Dusun I Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan bebas melakukan aktifitas penambangan batu padas dan tanah di Dusun I Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan
Dalam hal ini Camat Aek Songsongan Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi oleh awak media Suarapancasila.id melalui telepon seluler WhatsApp pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktifitas penambangan/galian C yang berada di wilayah Dusun I Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Lanjut Camat Aek Songsongan Kabupaten Asahan mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya aktifitas penambangan galian C tersebut setelah mendapatkan informasi atau berita bahwa 3 orang pekerja meninggal dunia 1 orang luka-luka tertimbun longsor pada tanggal 05 September 2025 di areal penambangan yang sudah ditutup dikarenakan hal yang serupa yang mengakibatkan 2 orang pekerja meninggal dunia dan 1 orang dalam keadaan kritis pada hari Jumat tanggal 29 September 2023.
Pantauan awak media dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) 2 alat berat jenis Eskavator dan truk pengangkut material saat aktifitas penambangan/galian C tersebut diduga milik Safii Marpaung (50) ketika Police Line terpasang tidak tampak/seakan hilang ditelan bumi.
Untuk itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media Suarapancasila.id melalui telepon seluler WhatsApp mengatakan bahwa terakhir pemilik penambangan/Galian C Safii Marpaung (50) membayar pajak ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan di bulan 03 Tahun 2022, Selasa (09/09/2025).
Dalam hal ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Kabupaten Asahan Hendra Syahputra memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan dan Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) diduga melakukan pembiaran terhadap aktifitas penambangan/galian C yang izinnya sudah tidak berlaku kurang lebih 3 tahun, Sabtu (09/09/2025).
Hendra Syahputra juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara.
Bilamana penambangan/galian C tetap melakukan aktifitas penambangan tanpa ada izin dan pengawasan yang resmi dari Dinas terkait mengakibatkan bencana longsor dan banjir yang lebih besar akan menambah korban jiwa yang lebih banyak dan kerusakan lingkungan akan berdampak kerugian Negara semakin besar.
“Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yang menyatakan “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”. Selain itu, pelaku penambangan ilegal yang menyebabkan kematian juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar. Sanksi ini berlaku untuk penambangan ilegal yang dilarang berdasarkan Pasal 35 undang-undang tersebut dan bertujuan untuk melindungi kekayaan alam negara serta lingkungan,” tegas Hendra Syahputra.
Akhir Hendra Syahputra mengatakan, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K, MH harus mengusut tuntas kasus ini, agar pelaku usaha penambangan/galian C yang tidak memiliki izin, kedepannya dapat meminimalisir terjadinya Bencana Longsor, Banjir dan Kerusakan Lingkungan khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.(AH)