Korban KDRT di Percut Sei Tuan Ajukan Pengaduan Resmi ke Kepala Desa Bandar Klippa

Korban KDRT di Percut Sei

DELI SERDANG (SUMUT) – SUARAPANCASILA. ID- Seorang warga Dusun Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sukensi Ningsih (50), mengajukan pengaduan resmi kepada Kepala Desa Bandar Klippa terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya pada 26 April 2026.

Dalam surat pernyataan yang diterima, korban mengaku dipukul oleh adik suaminya, Suhardiman (47), saat terjadi pertengkaran keluarga sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian tersebut dikategorikan sebagai KDRT.

Bacaan Lainnya

Selain kekerasan fisik, korban juga menyebut adanya upaya penghalangan akses terhadap dokumen pribadi oleh suaminya, Sugianto (55). Dokumen yang dimaksud meliputi paspor, buku nikah, kartu keluarga, buku tabungan haji, dan akta lahir anak.

“Upaya mediasi yang dilakukan Tim Advokasi Relawan Tegak Lurus Prabowo Sumut kepada suami saya belum membuahkan hasil. Ada indikasi penghambatan untuk masuk ke rumah tempat kami tinggal,” tulis Sukensi dalam pernyataannya, Jumat (15/5/2026).

Korban yang juga merupakan relawan Tegak Lurus Prabowo untuk wilayah Sumatera Utara di bawah Korwil Zevri Hutabarat, meminta perhatian kepala desa selaku pejabat di tingkat pemerintahan terdekat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Pengaduan ini merujuk pada UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, yang menegaskan hak warga atas domisili dan layanan publik. Korban juga menyinggung UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memastikan pemenuhan hak atas dokumen pribadinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga yang disebut maupun dari Kepala Desa Bandar Klippa terkait tindak lanjut pengaduan tersebut.

Kasus KDRT dapat dilaporkan ke pihak berwajib dan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak sesuai UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pos terkait