Danny Agung Dorong Sinergi IKADIN dan DPRD Kota Malang Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Warga

Komisi A DPRD Kota Malang , bersama Sekda Provinsi Jatim, Ketua DPD IKADIN Jatim dan Ketua panitia pelaksanaan pelantikan. Foto (Kim/suarapancasila.id)

KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan organisasi advokat dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur serta 18 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKADIN se-Jawa Timur periode 2026-2030 di Hotel Atria Malang, Jumat (15/05/2026).

Dalam kesempatan itu, Danny menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Leo A. Permana, S.H., M.Hum., sebagai Ketua DPD IKADIN Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberadaan IKADIN memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara adil dan profesional.

“Kami mengapresiasi kepengurusan baru IKADIN. Harapannya ada sinergi nyata antara pemerintah, DPRD, dan organisasi advokat untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Danny.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini program bantuan hukum gratis dari Pemerintah Kota Malang masih terus berjalan dan menjadi perhatian serius Komisi A DPRD Kota Malang.

Komisi A DPRD Kota Malang menerima cindera mata dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Foto (Kim/suarapancasila.id)

Program tersebut, kata Danny, difokuskan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum namun terkendala kondisi ekonomi.

“Program bantuan hukum gratis masih berjalan sampai sekarang. Fokusnya membantu masyarakat Kota Malang yang kurang mampu agar tetap mendapatkan akses keadilan,” katanya.

Danny juga mengungkapkan bahwa Komisi A DPRD Kota Malang bersama Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati, dalam waktu dekat berencana mengundang IKADIN untuk membahas lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan hingga pendanaan bantuan hukum.

Pembahasan tersebut nantinya juga akan melibatkan anggota Komisi A lainnya yang memiliki latar belakang hukum seperti Harvad Kurniawan Ramadhan, S.H., H. Eko Hadi Purnomo, S.H., dan Donny Victorius, S.E, S.H, M.H.

“Kami ingin duduk bersama membahas mekanisme dan syarat bantuan hukum agar program ini benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Jawa Timur, Leo A. Permana, menegaskan bahwa advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

Komisi A DPRD Kota Malang siap sinergi dengan IKADIN perkuat bantuan hukum gratis bagi warga. Foto (Kim/suarapancasila.id)

Menurut Leo, semangat Fiat Justitia Ruat Caelum atau “tegakkan keadilan walaupun langit runtuh” harus menjadi landasan seluruh advokat dalam menjalankan profesinya.

“Advokat harus hadir untuk masyarakat dan menjadi social control. Kita harus berani menyuarakan ketidakadilan,” tegas Leo.

Pelantikan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPD IKADIN Jawa Timur dengan Universitas Negeri Malang sebagai langkah memperkuat sinergi antara organisasi advokat dan dunia akademik.

REPORTER : DONI KURNIAWAN
EDITOR : DENNY W

Pos terkait