MURATARA,SUARAPANCASILA,Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye terbuka pada Pemiu 2024.
Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto menyebutkan ada 19 titik lokasi kampanye terbuka yang telah disepakati bersama pihak-pihak terkait.
Ke-19 titik tersebut tersebar di 4 daerah pemilihan (dapil) dalam 7 kecamatan se-Kabupaten Muratara.
“Kesembilan belas tempat itu terdiri dari lokasi kampanye indoor dan outdoor,” kata Agus pada TribunSumsel.com, Rabu (29/11/2023).
Dapil Muratara 1 yang meliputi Kecamatan Rupit dan Karang Dapo ada 6 titik lokasi kampanye.
Terdiri dari, aula Siti Rahma rumah makan Sederhana Muara Rupit, Danau Rayo Sungai Jernih, gedung serbaguna Kecamatan Karang Dapo.
Kemudian, balai Desa Karang Dapo, pasar kalangan lama Karang Dapo, dan lapangan bola Buana Putra Desa Karang Dapo.
Dapil Muratara 2 yakni Kecamatan Karang Jaya ada 5 titik lokasi kampanye.
Terdiri dari, gedung serbaguna Desa Embacang Baru, gedung serbaguna Desa Tanjung Agung, gedung serbaguna Kecamatan Karang Jaya.
Kemudian, lapangan bola Desa Embacang Baru Ilir, dan lapangan bola Desa Sukamenang.
Dapil Muratara 3 yang meliputi Kecamatan Rawas Ulu dan Ulu Rawas ada 4 titik lokasi kampanye.
Terdiri dari, balai Kelurahan Pasar Surulangun Rawas, lapangan sepak bola Pasar Surulangun Rawas, balai Kelurahan Muara Kulam, dan lapangan bola kaki RT 10 Muara Kulam.
Dapil Muratara 4 yang meliputi Kecamatan Rawas Ilir dan Nibung ada 4 titik lokasi kampanye.
Terdiri dari, balai Desa Beringin Makmur II, lapangan bola Kelurahan Bingin Teluk, aula kantor Camat Nibung, dan lapangan bola Kelurahan Karya Makmur (SP 9).
Agus Maryanto menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 ini dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Kesempatan masa kampanye bagi caleg-caleg selama 75 hari,” ujarnya.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), kata Agus, telah disepakati sesuai dengan lokasi-lokasi yang diperbolehkan
Pihaknya sudah mengingatkan agar parpol peserta Pemilu 2024 dan para caleg untuk tertib dalam memasang APK.
Kata Agus, pemasangan APK harus pada titik-titik yang telah diatur dan ditentukan, serta jangan dipasang pada tempat-tempat yang dilarang.
“Kita sudah rakor soal penetapan titik pemasangan APK dengan semua pihak yang berkepentingan, aturannya sudah jelas, rambu-rambutnya sudah kita jelaskan,” ujarnya.
Agus menambahkan tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK sudah diatur dalam PKPU.
Seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan baik di gedung maupun di halaman sekolah, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
TribunSumsel.com