Kuasa Hukum Amrozi Ajukan Restorative Justice, Tekankan Pemulihan dan Hak Korban

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID- Kuasa hukum pihak terlapor/tersangka, Adv. Soeko Hariyanto, S.H., M.H., CLA, menyampaikan permohonan agar perkara yang melibatkan kliennya, Amrozi, dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan tersebut disampaikan dalam forum komunikasi yang melibatkan pihak korban dan keluarga, kuasa hukum korban, serta jajaran Unit Reskrim PPA Polresta Malang Kota. Soeko menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan persoalan hukum maupun mengecilkan dampak yang dialami korban.

Menurut Soeko, perkara yang berkaitan dengan korban harus ditempatkan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek hukum sekaligus sisi kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

“Kami datang dengan niat yang sungguh-sungguh untuk mencari jalan penyelesaian yang baik, manusiawi, dan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Hotman Pakis sapaan Soeko, Kamis (08/10/2026).

Ia menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada korban dan keluarga korban, kuasa hukum korban, serta jajaran kepolisian yang telah memberikan ruang bagi berlangsungnya komunikasi antara para pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Soeko menyampaikan permohonan maaf atas nama kliennya kepada korban dan keluarga korban.

Ia mengatakan, suatu peristiwa hukum, terlebih yang berkaitan dengan korban, dapat menimbulkan luka, kekecewaan, rasa takut maupun beban bagi korban dan keluarganya.

“Atas nama klien kami, Bapak Amrozi, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam serta permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas peristiwa dan dampak yang timbul dari perkara ini,” ujarnya.

Menurutnya, permintaan maaf tersebut merupakan bagian dari ikhtiar untuk membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses perdamaian tidak boleh dibangun melalui tekanan terhadap korban.

Soeko menekankan bahwa permohonan Restorative Justice tersebut sepenuhnya disampaikan dengan menghormati hak korban dan keluarga korban.

Ia menyatakan korban memiliki kebebasan untuk menerima maupun menolak permohonan penyelesaian melalui mekanisme tersebut.

“Permohonan ini sama sekali bukan dimaksudkan untuk memaksa, menekan, ataupun memengaruhi keputusan korban dan keluarga korban. Kami sepenuhnya menghormati hak korban untuk menerima ataupun menolak permohonan tersebut,” tegasnya.

Menurut Soeko, apabila korban dan keluarga memberikan kesempatan untuk membuka ruang penyelesaian, pihaknya siap membicarakan bentuk tanggung jawab dan pemulihan yang wajar, patut, proporsional serta disepakati secara sukarela.

Ia berharap apabila mekanisme RJ dapat ditempuh, penyelesaiannya tidak berhenti pada sebuah pernyataan perdamaian secara formal, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi korban.

“Kami berharap penyelesaian ini nantinya tidak hanya berbentuk pernyataan perdamaian, tetapi benar-benar memberikan rasa keadilan dan pemulihan kepada korban serta ketenangan bagi kedua belah pihak,” katanya.

Lebih lanjut, Soeko menegaskan bahwa pengajuan Restorative Justice tidak dimaksudkan untuk menghilangkan kedudukan korban sebagai pihak yang harus dihormati dan dilindungi.

Menurutnya, perdamaian bukan berarti meminta korban melupakan peristiwa yang telah dialaminya.

“Permohonan Restorative Justice ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi kedudukan korban sebagai pihak yang harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Ia justru berharap dialog yang terbuka dapat mempertemukan kepentingan para pihak dengan tetap memperhatikan hak korban, keluarga korban serta ketentuan hukum.

“Apabila korban belum siap menerima permohonan ini, kami tetap menghormati keputusan tersebut,” imbuhnya.

Soeko juga menyampaikan penghormatan kepada kuasa hukum korban, Adv. Setyo dan Adv. Yuli.

Ia memahami bahwa kuasa hukum korban memiliki tanggung jawab profesional untuk memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.

Menurut Soeko, perbedaan posisi hukum antara kuasa hukum pihak terlapor/tersangka dan kuasa hukum korban tidak seharusnya menutup ruang komunikasi.

“Kami berharap perbedaan posisi hukum tidak menghalangi kita untuk mencari penyelesaian yang konstruktif,” katanya.

Pihaknya, lanjut Soeko, terbuka membahas secara profesional berbagai kemungkinan penyelesaian yang dapat ditempuh, termasuk bentuk pemulihan, permintaan maaf, tanggung jawab maupun kesepakatan lain yang dimungkinkan secara hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Soeko menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Malang Kota, khususnya Unit Reskrim PPA, dalam menangani perkara tersebut.

Ia juga menyebut penyidik Iptu Khusnul Khotimah, S.E., yang menangani proses penyidikan.

Soeko menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dan menyerahkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan Restorative Justice kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan objektif, profesional dan berkeadilan, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin hak-hak hukum kliennya.

Soeko berpandangan bahwa konsep keadilan dalam perkara tertentu tidak selalu harus dipahami semata-mata melalui perspektif penghukuman.

Menurutnya, dalam kondisi dan perkara yang memenuhi persyaratan, keadilan juga dapat diwujudkan melalui pemulihan, pertanggungjawaban, perdamaian dan perbaikan hubungan sosial.

Namun, ia kembali menekankan bahwa pendekatan tersebut harus dilakukan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan kehendak korban.

“Kami percaya bahwa keadilan tidak selalu harus dimaknai semata-mata sebagai penghukuman, tetapi dalam keadaan dan perkara tertentu juga dapat diwujudkan melalui pemulihan, pertanggungjawaban, perdamaian, dan perbaikan hubungan sosial, sepanjang seluruh persyaratan hukum terpenuhi dan kehendak korban benar-benar dihormati,” paparnya.

Ia memastikan pihaknya tidak akan memaksakan penyelesaian kepada korban.

Menurut Soeko, keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan sikap korban dan keluarga serta penilaian aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan memaksakan kehendak. Keputusan tetap kami serahkan kepada korban dan keluarga korban dengan penuh hormat,” pungkasnya.

Upaya tersebut, kata Soeko, diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dan bentuk pertanggungjawaban bagi kliennya.

suarapancasilaid'

Pos terkait