KOTA BATU (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terus mendalami dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Pada Kamis (16/4/2026), penyidik kembali memanggil sejumlah pedagang untuk memberikan keterangan lanjutan guna mengungkap dalang di balik sengkarut pasar kebanggaan warga Kota Batu tersebut.
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 23 saksi telah diperiksa oleh korps adhyaksa tersebut, yang terdiri dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu dan 15 orang pedagang.
Salah satu sosok sentral yang kembali menjalani pemeriksaan adalah Sidik Putra, Koordinator Zona Sayur dan Buah Pasar Induk Among Tani. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang Pidana Khusus (Pidsus), Sidik mengungkapkan bahwa penyidik mencecarnya dengan lima pertanyaan kunci.
”Saya tidak bisa menyebut secara spesifik pertanyaannya karena itu bagian dari proses pengumpulan bukti. Namun, saya sudah sampaikan semuanya kepada penyidik agar kasus ini segera terungkap,” ujar Sidik kepada awak media.
Sidik menekankan bahwa para pedagang sangat berharap pihak kejaksaan bisa segera menyeret “aktor utama” yang bermain dalam dugaan praktik ilegal ini. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar nama baik Pasar Induk Among Tani sebagai penggerak ekonomi rakyat tetap terjaga.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menegaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang berada dalam fase krusial pengumpulan data dan keterangan saksi. Fokus utama penyidikan adalah membuktikan ada atau tidaknya unsur melawan hukum atau peristiwa pidana dalam proses distribusi kios tersebut.
Poin Utama Penyidikan Kejari Batu :
– Pengumpulan Bukti: Mencocokkan data lapangan dengan keterangan saksi-saksi.
- Identifikasi Pelanggaran: Mencari bukti otentik adanya transaksi ilegal di luar prosedur resmi.
- Transparansi: Berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan signifikan kepada publik.
”Pihak penyidik masih bekerja ekstra keras. Kami meminta masyarakat dan publik untuk bersabar selagi tim mendalami bukti-bukti yang cukup,” tegas Wisnu Sanjaya.
Bagi para pedagang, Pasar Induk Among Tani bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan simbol kemajuan ekonomi Kota Batu. Mereka berharap proses hukum ini bisa membersihkan pasar dari oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Kasus ini diprediksi akan terus bergulir mengingat banyaknya jumlah saksi dari kalangan birokrasi dan internal pedagang yang terus dimintai keterangan secara maraton oleh Kejari Batu.
REPORTER : DONI KURNIAWAN
EDITOR : DENNY W










