Legislator Jatim Sri Wahyuni Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro 

KAB BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Legislator Jawa Timur Sri Wahyuni mendukung rencana DPRD Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah tersebut.

Sri Wahyuni menyatakan bahwa Perda KTR bukan aturan yang melarang aktivitas merokok, melainkan hanya mengatur larangan merokok di ruang publik.

” Menentukan lokasi mana boleh atau tidak boleh merokok, sehingga perokok pasif terlindungi dari asap rokok saat berada di ruang publik”,kata perempuan yang juga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu, Sabtu (8/11/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Politikus Partai Demokrat ini, menekankan akan urgensi dan spirit dari Perda KTR, sehingga harus benar-benar dapat dipahami. Ia menyebut, para pengusaha, pekerja rokok, petani tembakau, harap tenang.

” Tidak perlu khawatir Perda KTR ini tidak akan mengurangi produktifitas industri rokok, tembakau, hanya mengatur lokasi merokok saja”,terangnya.

Ia pun menilai, Perda KTR itu akan memberikan dampak jangka panjang bagi Bojonegoro, karena akan memberikan ruang udara yang lebih bersih bagi masyarakat.

Dengan demikian, Perda KTR sejatinya merupakan penyeimbang antara kepentingan ekonomi di sektor industri rokok, tembakau dan kesehatan masyarakat. ” Produktivitas ekonomi terjaga, kesehatan masyarakat pun terjaga”, imbuhnya.

Soal polemik yang muncul terkait Perda KTR, ia menyebut, sosialisasi menjadi bagian penting untuk lolosnya Perda KTR. Ia mengatakan, melalui sinergi yang baik antara Pemkab, DPRD dan masyarakat.

” Tekankan manfaat Perda KTR dan keterkaitannya dengan produktivitas ekonomi”, tutupnya.

Diketahui, tujuh kawasan tanpa rokok (KTR) dalam regulasi ini, yakni fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, sarana transportasi, tempat ibadah, tempat kerja, dan tempat umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *