KAB BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Bojonegoro daerah pemilihan (Dapil) Bojonegoro VI, M. Wahid Anshori mendukung adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adapun Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga November 2025 ini masih bergulir dan dibahas di dewan. Peraturan ini tak luput dari pro kontra masyarakat.
” Seperti Perda KTR ini kan wajib, karena namanya mandatori wajib kita laksanakan dan itu kan tidak ada salahnya”, kata M. Wahid Anshori seusai menggelar reses III di Rumah Sakit Muhammadiyah Kalitidu, Kecamatan Kalitidu, Sabtu (22/11/2025).
Wahid menjelaskan, bahwa dengan perda KTR nantinya semua akan terlindungi baik perokok maupun tidak perokok, demi kebaikan bersama. Ia pun menegaskan, bahwa tidak pilih-pilih.
Seperti di rumah sakit, kata Wahid, tidak boleh merokok karena tujuannya untuk melindungi mereka yang sakit, bahkan sejak dulu.
” Mereka yang sehat tidak apa merokok tapi di tempatnya harus yang tidak menggangu mereka yang sakit”, ujarnya.
Ratusan warga masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) VI turut serta dalam reses III tahun 2025. Agenda ini menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan warga. Dimana banyak persoalan dibahas secara terbuka dan konstruktif.










