MINAHASA TENGGARA (SULUT), SUARAPNCASILA.ID- Di Hotel D’jtos Ratahan, Jumat (27/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum mengenai pemilihan kepala daerah.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang elemen hukum yang berkaitan dengan pemilihan umum, khususnya selama tahapan kampanye.
Sumber dari Kejaksaan Negeri, Sentra Penegakan Hukum Terpadu, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mitra hadir di acara tersebut.
Kepala desa, lurah, perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Ratahan dan Ratahan Timur termasuk dalam jumlah peserta yang hadir.
Dalam pidatonya, Plh. Ketua KPU Kabupaten Mitra, Aulya Syukur, menyatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberi para peserta pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih serta konsekuensi yang akan ditimbulkan jika mereka melanggar undang-undang Pilkada.
“Kami berharap sosialisasi ini mampu memberikan pengetahuan yang tepat, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam Pilkada mendatang,” ujar Aulya Syukur.
Sastro Mokoagow, Ketua Divisi Hukum KPU Mitra, menyatakan bahwa sosialisasi hukum Pilkada adalah bagian dari komitmen KPU untuk mendidik masyarakat dan pemerintah daerah.
Diharapkan bahwa pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman tentang peraturan yang berlaku untuk pelaksanaan Pilkada, terutama selama masa kampanye yang sedang berlangsung.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan masyarakat memahami norma-norma hukum yang mengatur Pilkada, terutama dalam tahapan kampanye yang sedang berjalan,” kata Sastro Mokoagow.
Diharapkan bahwa acara ini akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga Pilkada 2024 di Kabupaten Minahasa Tenggara dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.