LKBHMI Lubuk Linggau Sukses Selesaikan Perkara Motor Lewat Jalur Restorative Justice (RJ)

LUBUKLINGGAU (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID -Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam(LKBHMI)cabang Lubuklinggau kembali menunjukan peran aktifnya dalam penegakan hukum yang humanis LKBHMI sukses mendampingi proses perdamaian perkara dugaan penggelapan sepeda motor (pasal 372 KUHP) hingga berujung pada pencabutan laporan di polres Lubuklinggau , Rabu(28/01/2026).

Kasus yang menyeret insial R sebagai terlapor dan A sebagai pelapor ini berakhir di ruang penyedik Satreskrim polres Lubuklinggau. Melalui pendekatan Restorative Justice,kedua bela pihak sepakat mengakhiri perselisihan.Dalam prosesi tersebut,pihak R diwakili oleh orang tuanya yang secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor A.

Diplomasi Hukum: Keadilan Tidak Harus Menghukum, Direktur LKBHMI Cabang Lubuklinggau, Reza Febriansyah, menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki keadaan, bukan sekadar alat pemidanaan.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam pada penghukuman, tapi harus mampu memulihkan hak korban. Hari ini, melalui mediasi yang penuh dengan rasa kekeluargaan, saudara A selaku pelapor telah memberikan maaf dan sepakat mencabut laporannya. Ini adalah kemenangan bagi nurani hukum kita,” tegas Reza Febriansyah.

Peran Strategis LKBHMI Reza menambahkan, kehadiran LKBHMI dalam kasus ini bukan hanya sebagai pendamping, melainkan sebagai penjamin bahwa kesepakatan yang diambil memiliki kekuatan hukum dan bersifat final. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Lubuklinggau yang responsif terhadap permohonan keadilan restoratif ini.

“Apresiasi setinggi-tingginya untuk Polres Lubuklinggau yang telah memberikan ruang bagi terciptanya Restorative Justice. Langkah ini membuktikan bahwa Polri benar-benar hadir sebagai pengayom masyarakat yang mengedepankan solusi daripada sekadar jeruji,” tambahnya.

Pesan Edukasi Peristiwa ini menjadi preseden positif di Kota Lubuklinggau bahwa sengketa pidana yang berkaitan dengan harta benda dapat diselesaikan melalui musyawarah selama ada iktikad baik. Dengan ditandatanganinya berita acara pencabutan laporan, maka perkara ini resmi dinyatakan selesai demi hukum.

LKBHMI Cabang Lubuklinggau di bawah kepemimpinan Reza Febriansyah berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan bagi masyarakat yang mencari keadilan, memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan bermartabat.

Pos terkait