KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, S.Pd.,M.M, menegaskan bahwa program bantuan pemerintah kepada masyarakat harus benar-benar tepat sasaran dan mampu mendorong kemandirian ekonomi warga, bukan sekadar bantuan sesaat tanpa dampak jangka panjang.
Menurutnya, mekanisme penentuan kelayakan penerima bantuan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui kajian teknis yang mendalam oleh Pemerintah Kota sebagai pihak eksekutif yang paling memahami kondisi lapangan.
“Pemerintah Kota tentu lebih memahami siapa yang layak menerima bantuan. Penentuannya dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas, menggunakan prinsip by name, by address, dan berbasis data yang akurat, sehingga bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Suryadi, Minggu (03/05/2026).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang ini, menjelaskan jumlah atau kuantitas bantuan yang disalurkan kepada masyarakat juga menyesuaikan dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah hanya melakukan penyesuaian teknis agar distribusi bantuan berjalan efektif dan sesuai kebutuhan.
Menurut Suryadi, tujuan utama dari program bantuan tersebut bukan hanya untuk memberikan fasilitas, tetapi juga sebagai upaya pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi.
“Harapannya, masyarakat penerima bantuan bisa lebih berdaya, kondisi ekonominya semakin kuat, dan pada akhirnya mampu mandiri tanpa terus bergantung pada bantuan pemerintah,” tegasnya.
Salah satu contoh bantuan produktif yang disoroti adalah bantuan unit becak listrik. Ia mengingatkan agar bantuan semacam itu benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang produktivitas kerja, bukan justru dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
“Kalau bantuan itu dijual atau dilempar ke orang lain, maka tujuan pemberdayaan tidak akan tercapai. Program ini masih baru, jangan sampai berubah dari pemberdayaan menjadi persoalan baru yang justru merugikan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga tengah membahas mekanisme pemeliharaan aset bantuan yang diberikan kepada masyarakat. Suryadi menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan atas nama pribadi atau personal, bukan atas nama lembaga maupun yayasan.
Dengan sistem kepemilikan personal tersebut, penerima bantuan diharapkan memiliki tanggung jawab penuh terhadap pemanfaatan dan pemeliharaan bantuan yang diterima.
“Biaya pemeliharaan idealnya berasal dari hasil usaha yang dijalankan oleh penerima bantuan itu sendiri. Jadi ada nilai kemandirannya, bukan hanya menerima lalu menunggu bantuan berikutnya,” jelasnya.
Di sisi lain, muncul pula wacana untuk mengintegrasikan program bantuan tersebut dengan sektor pariwisata di Kota Malang. Pemerintah sedang mengkaji titik-titik tertentu yang dapat dijadikan acuan atau rute wisata, sehingga bantuan yang diberikan juga memiliki nilai tambah bagi pengembangan ekonomi daerah.
Namun demikian, ia menekankan bahwa sinkronisasi dengan fasilitas umum harus diperhatikan secara serius agar tidak menimbulkan persoalan baru, seperti benturan dengan area parkir maupun kepentingan fasilitas publik lainnya.
“Jangan sampai program ini justru mengganggu fasilitas umum yang sudah ada. Harus ada penataan yang matang agar semua berjalan seimbang,” ujarnya.
Suryadi menegaskan bahwa program ini merupakan kebijakan yang bersifat top-down dari pemerintah pusat ke daerah. Oleh karena itu, tahap awal yang menjadi prioritas utama saat ini adalah memastikan bantuan tersebut terlebih dahulu diterima masyarakat.
Setelah distribusi berjalan, pemerintah daerah akan melakukan penataan lanjutan, mulai dari formulasi rute, regulasi teknis, hingga integrasi dengan sektor pariwisata secara menyeluruh.
“Yang paling penting sekarang adalah bantuan itu sampai dulu kepada masyarakat. Setelah itu baru dilakukan penataan secara bertahap agar manfaatnya bisa lebih besar dan berkelanjutan,” pungkasnya.
REPORTER : DONI KURNIAWAN
EDITOR : DENNY W










