ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Di Kabupaten Asahan oleh CV. Zahfa Karya Perkasa diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan karena tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD),Rabu 29/04/2026.
Dugaan pelanggaran ini memcuat setelah awak media Suarapancasila.id melihat langsung para pekerja CV.Zahfa Karya Perkasa tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standart keselamatan dan kesehatan kerja (K3),bahkan pekerja ada yang memakai sandal jepit.
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam standar keselamatan kerja. Namun, pantauan awak media di lokasi menunjukkan para pekerja hanya memakai pakaian biasa, tanpa helm proyek, rompi keselamatan, atau sepatu boots saat bekerja.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pekerja mengaku APD tersedia namun tidak digunakan.
“APD ada pak,Helm dan Sepatu Boots juga ada tapi saya memang tidak terbiasa” ujarnya santai.
Andre Syahrul Pandiangan Ketua DPP LSM GAMPKER menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
“Keselamatan kerja tidak bisa ditawar,Kontraktor harus bertanggungjawab dan pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan” tegasnya.
Andre Syahrul Pandiangan Ketua DPP LSM GAMPKER mendesak Dinas PUPR Kabupaten Asahan untuk segera turun tangan dan mengevaluasi proyek tersebut.
Proyek kontruksi harus tunduk pada UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan dan menjaga keselamatan ditempat kerja.
“Jangan Kontraktor hanya mau keuntungan saja tapi keselamatan pekerja tidak dipikirkannya”
Ardi Nugroho,ST Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Asahan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatshapp yang dikirim tidak membalas dan terkesan tutup mata atas apa yang terjadi dilapangan.(AH)










