KOTA MALANG (JATIM), SUARPANCASILA,ID – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 kembali menjadi momentum penting bagi jutaan pekerja di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi, sekaligus merefleksikan posisi buruh dalam sistem hukum dan kehidupan sosial budaya nasional.
Di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, aksi damai buruh berlangsung dengan tuntutan yang relatif konsisten: peningkatan kesejahteraan, kepastian kerja, serta perlindungan hukum yang lebih kuat di tengah dinamika ekonomi global dan transformasi industri.
Menurut KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), peringatan May Day tahun ini tidak hanya sekadar seremoni atau demonstrasi tahunan, tetapi mencerminkan fase krusial dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
“Secara hukum, Indonesia sudah memiliki perangkat regulasi yang cukup, mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga turunan regulasi pasca reformasi kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, tantangan terbesar hari ini adalah implementasi dan pengawasan yang konsisten,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (30/04/2026).
Ia menegaskan bahwa masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, terutama terkait sistem kerja kontrak, outsourcing, hingga perlindungan terhadap pekerja informal dan gig economy yang terus berkembang.
Dalam perspektif hukum, May Day 2026 menyoroti beberapa isu utama, antara lain, Kepastian status kerja bagi pekerja kontrak dan outsourcing, Penegakan upah minimum yang adil di tengah tekanan ekonomi, Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dan hak berserikat dan kebebasan berpendapat.
Sam Tito sapaan akrab dari KRA Dwi Indrotito Cahyono menilai bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak-hak buruh terlindungi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya normatif. Negara harus hadir melalui pengawasan aktif, penegakan sanksi, dan keberpihakan pada keadilan sosial,” tegas Sam Tito yang sampai detik ini masih mengemban amanah sebagai DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Malang Raya.
Di sisi lain, peringatan Hari Buruh juga memiliki dimensi budaya yang kuat dalam konteks Indonesia. Nilai-nilai lokal seperti gotong royong, kekeluargaan, dan solidaritas sosial menjadi fondasi penting dalam hubungan industrial.
Menurut KRA Dwi Indrotito, budaya kerja di Indonesia seharusnya tidak hanya berorientasi pada produktivitas, tetapi juga pada penghormatan terhadap martabat manusia.
“Buruh bukan sekadar faktor produksi, tetapi subjek utama dalam pembangunan. Dalam budaya kita, ada nilai luhur yang menempatkan manusia sebagai pusat, bukan sekadar alat ekonomi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun hubungan industrial yang harmonis berbasis dialog, bukan konflik berkepanjangan.
May Day 2026 juga berlangsung di tengah percepatan transformasi digital dan otomatisasi industri. Banyak pekerjaan tradisional mulai tergantikan, sementara jenis pekerjaan baru bermunculan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Fenomena pekerja platform digital, freelance, dan ekonomi gig menjadi perhatian serius.
“Regulasi harus adaptif. Jika tidak, kita akan menghadapi gelombang ketidakpastian kerja yang lebih besar di masa depan,” tambahnya.
Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini diharapkan menjadi titik temu antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.
KRA Dwi Indrotito menutup dengan pesan bahwa perjuangan buruh bukan sekadar tuntutan ekonomi, tetapi juga bagian dari perjuangan peradaban.
“Ketika hukum ditegakkan dan budaya dihormati, maka kesejahteraan buruh bukan lagi mimpi, melainkan keniscayaan,” pungkasnya.
Dengan semangat May Day 2026, buruh Indonesia terus melangkah, tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memperkuat peran sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
REPORTER : DONI KURNIAWAN
EDITOR : DENNY W










