Teka-teki Izin JDEYO Billiard Terjawab: Abaikan Panggilan Dinas, Terancam Penghentian Operasional Paksa

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Teka-teki mengenai legalitas operasional JDEYO Billiard dan Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, mulai menemui titik terang yang pahit.

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II, memberikan pernyataan tegas terkait sikap tidak kooperatif pihak pengelola terhadap regulasi daerah.

Hingga Kamis (30/04/2026), pihak pengusaha JDEYO Billiard & Cafe diketahui tetap bergeming meski otoritas terkait telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak tiga kali.

Bacaan Lainnya

Sikap abai ini memperpanjang daftar kontroversi yang menyelimuti tempat usaha tersebut.

Mewakili Kepala UPTD DTRB Wilayah II Iwan Nurhuda, staf ahli yang memberikan keterangan menyatakan bahwa pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pada Senin (27/04/2026) lalu tidak diindahkan oleh pemilik usaha.

Ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk pengabaian serius terhadap kepatuhan administratif di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Terkait usaha Billiard dan Cafe di Cisoka ini, kami sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga, namun pihak pengusaha JDEYO tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut,” tegas salah satu staf UPTD DTRB Wilayah II saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (30/04/2026).

Sebagai konsekuensi logis dari sikap mangkir tersebut, UPTD Wilayah II kini tengah bersiap mengambil langkah hukum yang lebih drastis, yakni menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penggunaan Sementara Bangunan (SP4B).

Langkah ini merupakan perintah resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional atau pembangunan karena terindikasi kuat melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki izin yang valid.

“Setelah pemanggilan ketiga ini tidak direspons, langkah selanjutnya dari Dinas adalah memberikan surat SP4B kepada pemilik usaha JDEYO. Tujuannya jelas, agar mereka segera menempuh proses perizinan bangunan sesuai dengan ketetapan regulasi yang berlaku di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

Polemik JDEYO Billiard dan Cafe ini merupakan rangkaian panjang dari ketidakpastian hukum yang menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, klaim “izin lengkap” yang dilontarkan pemilik usaha, Koko Andi, sempat diragukan oleh Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., saat melakukan verifikasi lapangan pada Jumat (17/04/2026) lalu.

Kala itu, meski bersikukuh operasionalnya legal, Koko Andi gagal menunjukkan satu pun bukti fisik dokumen perizinan kepada Tim KLH Banten.

Ketidakmampuan menunjukkan dokumen tersebut kini selaras dengan temuan DTRB yang melihat adanya celah pelanggaran administratif yang serius.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha bahwa keberadaan dokumen fisik perizinan bukanlah sekadar formalitas, melainkan bukti kepatuhan terhadap hukum negara.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu memastikan legalitas kegiatan usahanya tervalidasi secara sistem dan fisik demi menjaga ketertiban tata ruang.

Jangan sampai ambisi bisnis justru mencederai kepercayaan publik dan melanggar hak-hak lingkungan sekitarnya.

Pos terkait