Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Dorong Pansus Hak Angket, Soroti Perjalanan Dinas Wakil Bupati.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menyatakan akan mendorong pembentukan Pansus Hak Angket. Foto (Istimewa/DPD PDI Perjuangan Jatim).

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna menelusuri dugaan persoalan dalam perjalanan dinas Wakil Bupati Malang.

Langkah tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai perjalanan dinas Wakil Bupati bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghadiri audiensi dengan Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, yang diduga menggunakan dokumen dengan keabsahan yang dipertanyakan.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan DPRD perlu mengambil langkah resmi untuk memastikan persoalan tersebut menjadi terang secara hukum maupun administratif.

Bacaan Lainnya

“Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan penjelasan,” ujar Zulham.

Menurutnya, tata kelola pemerintahan daerah harus berjalan dalam satu garis komando yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menilai, apabila benar terjadi perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah serta penggunaan dokumen yang diragukan keasliannya, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyangkut integritas jabatan publik.

“Disiplin pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ketika prosedur diabaikan, di situlah potensi persoalan serius muncul,” tegasnya.

Zulham juga mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan pindai tanpa kewenangan, terlebih dalam proses administrasi keuangan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Menurutnya, hal tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, sekaligus membuka potensi implikasi terhadap pengelolaan keuangan negara.

Fraksi PDIP memandang pembentukan Pansus Hak Angket sebagai mekanisme konstitusional DPRD untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini bukan untuk menimbulkan kegaduhan, tetapi menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum,” lanjutnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran serius, DPRD dapat menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jabatan adalah amanat publik. Karena itu, setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika pemerintahan,” pungkas Zulham.

REPORTER : DONI KURNIAWAN
EDITOR : DENNY W
SUMBER : DPD PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR (JATIM)

Pos terkait