Menkeu Purbaya: APBN 2025 Terjaga Sehat, Efektif dan Akuntabel

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa APBN 2025 berhasil menjalankan fungsi strategisnya sebagai instrumen fiskal yang menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

Menkeu menjelaskan bahwa APBN 2025 memiliki arti penting karena menjadi APBN transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. APBN tersebut dirancang untuk memastikan kesinambungan program pembangunan sekaligus menjaga kesehatan fiskal negara.

Bacaan Lainnya

“APBN 2025 berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan APBN sehingga pengelolaan keuangan negara semakin transparan, kredibel, dan akuntabel,” ujar Menkeu.

Di tengah meningkatnya fragmentasi perdagangan global, eskalasi ketegangan geopolitik, dan ketidakpastian ekonomi dunia, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh sebesar 5,11 persen (year-on-year), ditopang oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh 4,98 persen dan investasi yang tercermin dari pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 5,09 persen. Sementara itu, inflasi tetap terkendali pada 2,92 persen, berada dalam kisaran sasaran pemerintah.

Menurut Menkeu, capaian tersebut tidak terlepas dari peran APBN sebagai shock absorber yang menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dari sisi pendapatan, realisasi pendapatan negara pada 2025 mencapai Rp2.765,13 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun, serta penerimaan hibah sebesar Rp5,43 triliun.

Di sisi belanja, pemerintah merealisasikan belanja negara sebesar Rp3.435,46 triliun, meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp849,04 triliun. Belanja negara tetap diarahkan berdasarkan prinsip value for money agar setiap rupiah APBN memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pengelolaan fiskal yang hati-hati, defisit APBN berhasil dijaga pada level 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp670,34 triliun, tetap berada dalam batas aman sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan fiskal.

Untuk memperkuat daya tahan ekonomi, pemerintah juga menyalurkan paket stimulus ekonomi secara bertahap sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp110,7 triliun. Stimulus tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, memperkuat sektor riil, mendukung UMKM, sektor padat karya, program magang, pemberian diskon transportasi pada masa libur, hingga pemberdayaan generasi muda.

Kebijakan fiskal tersebut turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tingkat pengangguran menurun menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025 dari 4,91 persen pada Agustus 2024. Sementara itu, tingkat kemiskinan juga turun dari 8,57 persen pada September 2024 menjadi 8,25 persen pada September 2025.

Ikhtisar Laporan BPK : Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan bahwa RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemerintah kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2025. Capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Meski demikian, Menkeu menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara secara berkelanjutan.

Dalam pemeriksaannya, BPK menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain terkait penyajian informasi kinerja dalam Catatan atas Laporan Keuangan, optimalisasi pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai basis belanja pemerintah, serta penyempurnaan tata kelola belanja subsidi dan kompensasi.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan 11 temuan yang akan segera ditindaklanjuti pemerintah sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan negara.

Pemerintah akan melakukan berbagai langkah penyempurnaan, di antaranya melalui penguatan standar dan kebijakan akuntansi pemerintah, penyempurnaan mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah, harmonisasi regulasi pemanfaatan DTSN dalam pelaksanaan program sosial, serta penyempurnaan regulasi mengenai tata cara perhitungan dan penyaluran belanja subsidi maupun kompensasi.

Selain itu, LKPP Tahun 2025 juga menunjukkan posisi fiskal pemerintah yang tetap kuat. Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun tercatat sebesar Rp438,26 triliun, yang tetap memadai sebagai bantalan fiskal dalam menghadapi berbagai risiko di masa mendatang.

Neraca pemerintah per 31 Desember 2025 mencatat total aset sebesar Rp14.600,98 triliun, kewajiban sebesar Rp11.527,29 triliun, dan ekuitas sebesar Rp3.073,69 triliun, yang mencerminkan kekuatan posisi keuangan negara untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

Menutup penyampaian keterangan pemerintah, Menkeu menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas sinergi yang terus terjalin dalam mengawal pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah meyakini bahwa kolaborasi yang erat antara pemerintah, DPR RI, dan seluruh pemangku kepentingan merupakan modal penting untuk terus mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tutup Menkeu.

suarapancasilaid'

Pos terkait