MALANG, SUARAPANCASILA.ID – Menanggapi maraknya parkir liar yang dikeluhkan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus menerus melakukan Operasi Gabungan (Opsgab). Bahkan Opsgab yang berlangsung hampir 8-10 kali dalam setiap bulannya.
Kepala Bidang Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kota Malang Mustaqim Jaya, A.P, M.M mengakui bahwa Opsgab yang digelar merupakan agenda program rutin kedinasan. Dimana dalam rangka melakukan penertiban diseluruh titik Kota Malang.
“Operasi gabungan ini rutin kita lakukan, terutama penertiban ditempat-tempat yang masuk menjadi pengaduan masyarakat, sosial media, maupun rambu -rambu larangan parkir,” Mustaqim Jaya saat ditemui awak media suarapancasila.id, Senin (11/12/2023)
Lebih lanjut, terkait keresahan masyarakat terkait parkir, terlebih yang viral baru baru ini.Dishub Kota Malang dengan sigap sudah menindak lanjutinya, salah satu di Rosalia.
“Terkait di Rosalia yang viral kemaren, Dishub Kota Malang sudah melakukan tindak lanjut. Akhirnya pihak management menggratiskan atau tidak mengijinkan adanya kegiatan parkir disana,”imbuhnya.
Untuk aduan masyarakat terkait oknum jukir (juru parkir-red) yang berperilaku kasar, Mustaqim membantah bukan binaan Dishub Kota Malang. Dikarenakan kategori jukir itu ada dua yakni retribusi yang di bawah naungan Dishub Kota Malang serta kategori pajak yang masuk Bapenda.
“Kalau mereka benar-benar Jukir, tidak apa-apa warga tanya saja. Terkadang kalau dari Dishub itu kan, kita lengkapi dengan rompi, KTA, sekaligus karcisnya. Sedang Bapenda itu kan karcis harus dicetak sendiri oleh mereka, rompi harus disediakan oleh pengelola parkir setempat,” terangnya.
Meski Opsgab rutin digelar, masih saja ditemukan pelanggaran terutama ditempat larangan parkir, salah satunya di sekitar kawasan rumah sakit Saiful Anwar. Banyak mobil yang terparkir di tempat himbauan larangan parkir.
“Kalau melanggar, ya kita gembok mobilnya, persyaratan membukanya harus datang ke Kantor Dishub Kota Malang untuk mendatangani surat pernyataan diatas materai. Intinya bersedia tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Persyaratan lainnya membawa foto copy KTP, STNK, Materai 10.000,”jelasnya.
Untuk mempermudah pemberitahuan bagi pelanggar tentang mekanisme pembukaan gembok. Dinas Perhubungan Kota Malang akan memasang kertas himbauan yang tertera syarat persyaratan yang harus dipenuhi pelanggar.
“Selama dilakukan penertiban belum ada satu kali pun pelanggar melakukan kesalahan yang sama. Opsgab ini tentunya juga untuk memenuhi target PAD Retribusi Parkir yang saat ini masih 84 persen. Masih ada waktu untuk terus kita genjot semoga terpenuhi,” pungkas Mustaqim. (*)