MUI Soroti Maraknya PKL di Masjid Agung, Pemkot Palembang Siapkan Penataan dan Relokasi

PALEMBANG, SUARA PANCASILA.ID – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang kian memenuhi kawasan Masjid Agung Palembang menjadi perhatian serius. Aktivitas jual beli yang semakin ramai, terutama setiap Jumat, dinilai mulai mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.

Masukan tersebut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ditindaklanjuti Yayasan Masjid Agung Palembang dengan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menata sekaligus merelokasi para pedagang ke lokasi yang lebih representatif.

Pembahasan penataan PKL itu dilakukan dalam Rapat Penataan PKL Masjid Agung Palembang di Ruang Asisten II Setda Kota Palembang, Jumat (31/7/2026).

Bacaan Lainnya

Asisten II Setda Kota Palembang, Dr. Isnaini Madani, mengatakan permintaan penataan berasal dari Yayasan Masjid Agung setelah adanya perhatian dari MUI agar kawasan masjid tetap difungsikan sebagai ruang ibadah yang nyaman dan khusyuk.

“Masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat berdagang. Karena itu, yayasan meminta Pemkot Palembang membantu memfasilitasi penataan dan relokasi pedagang ke area luar masjid,” ujar Isnaini.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang. Namun, aktivitas ekonomi harus ditata agar tidak mengganggu kenyamanan jamaah maupun mengurangi estetika kawasan Masjid Agung sebagai salah satu ikon Kota Palembang.

Dalam rapat tersebut, Jalan Cik Agus Kiemas menjadi salah satu lokasi yang diusulkan sebagai tempat relokasi pedagang. Namun, usulan itu masih memerlukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemprov.

Selain relokasi, Pemkot juga mengkaji rekayasa lalu lintas di sekitar Bundaran Air Mancur Masjid Agung. Salah satu skema yang dibahas adalah penutupan sementara ruas jalan setiap Jumat mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB untuk mendukung aktivitas pedagang sekaligus memberikan ruang yang lebih nyaman bagi jamaah.

Meski demikian, rencana tersebut masih menunggu kajian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang agar tidak menimbulkan kemacetan di kawasan pusat kota.”Prinsipnya bukan melarang masyarakat berdagang, tetapi menata agar kawasan Masjid Agung tetap nyaman, tertib, dan memiliki nilai keindahan,” kata Isnaini.

Sebagai bagian dari penataan, Pemkot bersama Yayasan Masjid Agung juga menyiapkan konsep lapak yang lebih seragam. Nantinya pedagang akan menggunakan tenda payung berukuran standar 1 x 1 meter sehingga kawasan terlihat lebih rapi dan tertib.

suarapancasilaid'

Pos terkait